Kades di Bima Ajak Warganya untuk Mencoblos Calon Legislatif

Bima, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Kaowa Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam pidana penjara. Kades inisial JN dituduh atas pelanggaran Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Selain telah melakukan analisa bukti-bukti juga telah meminta keterangan ahli pidana dan ahli bahasa. Sehingga diputuskan yang bersangkutan melanggar Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman dikonfirmasi Sabtu pagi (13/1/2024).
1. Ajak warga coblos caleg

Taufiqurrahman mengatakan, JN diduga dengan sengaja mengajak warganya untuk memilih salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD NTB. Kejadian tersebut berlangsung saat calon anggota DPRD itu melakukan reses di Desa Kaowa pada sekitar Desember 2023 lalu.
"Saya lupa tanggalnya, yang jelas terjadi pada Desember 2023 dari hasil temuan pengawas pemilu. Dia diduga dengan sengaja ajak warganya untuk mencoblos calon anggota DPRD itu," terangnya.
2. Terpenuhi unsur formil dan materiil

Dari hasil penyidikan tindakan pelanggaran, perbuatan JN telah terpenuhi semua unsur pelanggaran. Baik itu unsur formil maupun materiil, bahkan pemberkasan berkas perkara yang bersangkutan telah dirampungkan.
"Setelah dirampungkan, berkas perkara kami teruskan ke Polres Bima Jumat siang kemarin untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan selanjutnya konfirmasi ke polisi saja," bebernya.
Dia menegaskan, kades atau sebutan lain tidak dibenarkan membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Karena tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara sesuai ketentuan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
3. Bawaslu selalu imbau tidak terlibat politik praktis

Untuk itu, agar kejadian serupa tak berulang ia menyarankan kades, aparatur sipil negara (ASN), dan pejabat daerah agar bisa menahan diri. Tidak terlibat dalam politik praktis pada pemilu 2024, karena tindakan tersebut dapat kenakan sanksi penjara bagi yang melanggar.
"Jauh sebelum tahapan Pemilu, kami selalu imbau mereka agar tidak terlibat politik praktis. Bahkan di 191 desa di Bima kami bersurat dan berkunjung langsung berikan," pungkasnya.



















