Tersangka Korupsi Bansos di Bima Mangkir saat Dipanggil Kejaksaan

Tersangka: saya sedang ada urusan

Bima, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran di Bima, Andi Sirajudin pada Rabu (14/9/2022). Sayangnya, Asisten 1 Bupati Bima tersebut mangkir karena sedang ada urusan di luar kota. 

Sirajudin yang dikonfirmasi hal itu membenarkan jika dirinya dipanggil hari ini. "Iya benar, saya dipanggil besok," jelas dia saat dikonfirmasi via ponsel Selasa malam, (13/9/2022).

1. Mangkir karena ada urusan luar kota

Tersangka Korupsi Bansos di Bima Mangkir saat Dipanggil KejaksaanIlustrasi korupsi bansos. (IDN Times)

Hanya saja Sirajudin tidak bisa penuhi panggilan Kejari Bima, karena sedang berada di luar kota. Namun ketika disinggung alasannya, dia tidak menjelaskan lebih detail hanya menyebut ada urusan.

"Saya sedang ada urusan," akunya.

Karena ada kesibukan itu, Sirajudin mengaku sudah meminta kejaksaan agar menjadwalkan ulang pemanggilan dirinya. Agenda pemanggilan ini merupakan yang pertama pasca yang bersangkutan ditetetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Rumah Ketua RT di Bima ini Jadi Tempat Transaksi Narkotika

2. Akan diagendekan kembali Rabu pekan depan

Tersangka Korupsi Bansos di Bima Mangkir saat Dipanggil Kejaksaanilustrasi Kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat pemanggilan untuk tersangka dari Kejaksaan Negeri Bima. Permohonan tersebut meminta bantuan bupati dan sudah ditindaklanjuti. 

Dia mengaku pejabat yang dipanggil itu, sedang ada di luar kota. Kemudian baru penuhi panggilan tersebut pada Rabu depan. "Saat ini yang bersangkutan sedang berada di luar daerah," akunya. 

3. Dugaan korupsi Rp105 juta dari total nilai bantuan Rp2,3 miliar

Tersangka Korupsi Bansos di Bima Mangkir saat Dipanggil Kejaksaanilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima ini terjerat kasus korupsi bansos kebakaran tahun 2020 senilai Rp 105 juta. Dari total nilai bantuan yang bersumber dari Kemensos saat itu sebanyak Rp2,3 miliar. 

Selain dirinya, dari kasus itu, Kejari Bima telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada April 2022 lalu. Mereka adalah masing-masing Sukardin bekerja sebagai pendamping sosial dan Ismud, Kepala Bidang Limjasos, yang sekarang ini sudah pensiun dan mantan Kadisos bima, Sirajudin.

Baca Juga: Tiga Hari Tak Pulang, Warga Bima ini Ditemukan Tewas Tak Wajar

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya