Tersangka, Eks Kepala Dinsos Bima Bantah Korupsi Bansos Rp2,3 Miliar

Oknum kepala desa yang disebut memotong dana bansos

Bima, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) Andi Sirajudin membantah terlibat kasus korupsi. Kasus dana bantuan sosial (bansos) untuk korban kebakaran sebesar Rp2,3 miliar. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sudah menetapkan Andi Sirajudin bersama dua bawahannya sebagai tersangka kasus ini. 

Bantahan tersebut disampaikan Andi Sirajudin usai menghadiri kegiatan pelantikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bima di Aula Kantor Bupati Bima pada Sabtu 4 September 2022 lalu. 

1. Tidak pernah potong bansos

Tersangka, Eks Kepala Dinsos Bima Bantah Korupsi Bansos Rp2,3 Miliarilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Andi Sirajudin mengaku sama sekali tidak pernah memotong dana bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos). Karena pencairan anggaran kala itu melalui Bank Mandiri dan ditranfer langsung ke rekening keluarga penerima manfaat. 

"Gak ada satu sen pun yang kami potong. Uang itu gak masuk lewat dinsos, jadi saya gak pernah berurusan dengan uang, masyarakat dan kepala desa," tegas dia.

Namun dia tidak menampik jika dikabarkan salah seorang kepala desa yang melakukan pemotongan bantuan tersebut. Karena dirinya pernah dihubungi oleh kepala desa yang bersangkutan, ingin memberikan sejumlah uang, namun ditolak olehnya.

"Yang potong itu salah seorang kepala desa kemudian setor ke staf saya mungkin, iya. Coba tanya aja mereka soal itu," suaranya.

Baca Juga: Anak-anak NTB Curhat ke Bunda Niken Bersama FJPI NTB

2. Penetapan tersangka oleh Kejari Bima dianggap terlalu cepat

Tersangka, Eks Kepala Dinsos Bima Bantah Korupsi Bansos Rp2,3 MiliarIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap terlalu cepat. Tanpa memberikan ruang untuk berikan klarifikasi lebih awal.

"Gak ada sama sekali dipanggil setelah saya jadi tersangka. Pernah dua kali di panggil sebagai saksi sebelumnya, cuman saya gak hadir, karena ada kesibukan," akunya.

Panggilan pertama saat dirinya berada di Jakarta. Sedangkan panggilan yang kedua ketika sedang sibuk dengan agenda peresmian Masjid di Kabupaten Bima pada hari Jumat lalu. 

"Karena saya lagi sibuk, saya bilang ke mereka akan hadir setelah Salat Jumat. Mereka jawab gak usah, jadi bukan saya yang gak mau hadir panggilan mereka. Masih ada buktinya di WA saya," tegasnya.

3. Merasa dirugikan, akan melawan

Tersangka, Eks Kepala Dinsos Bima Bantah Korupsi Bansos Rp2,3 Miliarilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas keputusan penetapan itu, Andi Sirajudin mengaku merasa sangat dirugikan dan bakal melakukan perlawanan. Karena hal ini menyangkut harga diri dan martabat sebagai pejabat pemerintah.

"Cuman selama ini saya gak mau berkoar-koar. Lihat saja nanti setelah ada panggilan dari Kejari Bima, sudah pasti saya lawan," tegas dia lagi.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana Bansos dari Kemensos RI senilai Rp2,3 miliar tahun 2020 itu. Terkuak setelah muncul keluhan dari KPM di Kabupaten Bima. Mereka mengeluhkan terkait adanya pemotongan bantuan oleh penyalur dengan alasan biaya administrasi.

Dari hasil penyelidikan, bahkan terungkap korban pemotongan yakni 33 kepala keluarga (KK) dari Desa Renda, 10 KK dari Desa Ngali. Selanjutnya terdapat 40 KK di Desa Karampi dan 14 KK di Desa Naru.

Baca Juga: Terlalu Mahal, NTB Minta Harga Tiket WSBK Diturunkan Jadi Rp50 Ribu 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya