Dugaan Modus Korupsi Dana Bansos di Bima Sebesar Rp2,3 Miliar

Penerima dana bansos dipotong Rp1,5 juta

Bima, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) Andi Sirajudin membantah terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) kebakaran senilai Rp2,3 miliar. Ia balik menuding Kepala Desa Padolo bernama Lukman yang menawarkan uang, namun ditolak. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sudah menetapkan Andi Sirajudin sebagai tersangka kasus korupsi. 

Berikut ini, pengakuan Lukman mengungkap dugaan modus kasus korupsi dana bansos kebakaran di Bima. Menurutnya, Desa Padolo menerima bantuan bansos kebakaran dari Kementerian Sosial. Peruntukannya bagi 65 korban bencana korban kebakaran setempat. 

Dana bansos kebakaran inilah yang diduga menjadi bancakan korupsi. Pihak Desa Padolo sendiri juga sempat mengutip sebagian alokasi dana bansos diperuntukkan para korban lain yang tidak memperoleh alokasi. Lukman menyebutnya sebagai dana kebersamaan. 

"Uang terkumpul untuk kebersamaan itu ada Rp55 juta. Rp51 juta kita bagikan kepada para korban lain dan sisanya kepada oknum," paparnya. 

1. Bansos masuk ke masing-masing rekening KPM

Dugaan Modus Korupsi Dana Bansos di Bima Sebesar Rp2,3 Miliarilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Lukman menyebutkan, pencairan dana bansos di wilayahnya terjadi akhir tahun 2020 lalu. Sebanyak 14 orang korban kebakaran kategori sedang di Desa Padolo memperoleh bansos kebakaran masing-masing sebesar Rp8 juta dengan total Rp112 juta. 

Sementara untuk korban kebakaran kategori parah, menurut Lukman terdapat sebanyak 51 kepala keluarga. Mereka masing-masing memperoleh bantuan dana bansos sebesar Rp28 juta dengan total Rp1,428 miliar. Pencairan dana bansos kebakaran diterima dalam dua tahap. 

"Uang bantuan itu masuk ke rekening masing masing penerima," jelasnya.

Baca Juga: Sopir Bus di Bima Tuntut Penyesuaian Tarif, setelah Naiknya Harga BBM

2. Bansos baru bisa cair harus lobi ke pemerintah pusat

Dugaan Modus Korupsi Dana Bansos di Bima Sebesar Rp2,3 MiliarIlustrasi isi bansos Kemensos yang dibagikan di Jakarta, Bekasi, Depok (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam proses pencairan dana bansos, Lukman bersama 4 kepala desa lain dipanggil Kepala Dinas Sosial Bima saat itu dijabat Andi Sirajudin. Empat kepala desa lainnya terdiri Desa Ngali, Nggembe, Samili, dan Ntonggu.

Andi Sirajuddin memang tidak pernah menyinggung soal uang. Ia hanya menyebutkan, proses pencairan dana bansos tidaklah mudah, di mana butuh perjuangan dan lobi-lobi Dinas Sosial Bima. 

Barulah setelah ini bisa dicairkan ke masing-masing keluarga penerima manfaat. 

"Anggaran ini sebentar lagi cair. Tidak datang sendiri, butuh biaya untuk lobi maupun beli tiket buat bolak balik ke Jakarta," terang Lukman mengutip keterangan Andi Sirajudin.

3. Masing-masing korban diminta Rp1.5 juta

Dugaan Modus Korupsi Dana Bansos di Bima Sebesar Rp2,3 MiliarDream.co.id

Setelah pertemuan itu, Lukman mengatakan, lima kepala desa ini dipanggil ke ruangan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Sosial Bima saat itu dijabat Ismud. Ia langsung menagih biaya pengurusan surat pertanggungjawaban (SPJ) dana bansos kebakaran ini. 

Ismud yang sudah berstatus tersangka ini, menetapkan biaya pengurusan SPJ dana bansos sebesar Rp1 juta bagi rumah kategori rusak ringan dan Rp1,5 juta bagi kerusakan parah. 

Desa Padolo sudah menyerahkan uang sebesar Rp18,5 juta sebagai biaya pengurusan SPJ dana bansos ini. Belum termasuk 4 desa lain yang turut pula menerima bansos kebakaran.  

"Untuk uang pembuatan SPJ tersebut kita serahkan kepada Pak Ismud senilai 18,5 juta," terangnya. 

Lukman terpaksa mengutip kepada para korban penerima manfaat masing-masing sebesar Rp1 juta.  "Pengumpulan uang tersebut dilakukan oleh dua staf saya. Mereka kebetulan menjadi korban kebakaran," terang dia.

4. Saksi dan tersangka akan diperiksa dalam waktu dekat

Dugaan Modus Korupsi Dana Bansos di Bima Sebesar Rp2,3 MiliarFoto Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman (IDN Times/Juliadin)

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bima Andi Sudirman sudah mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah kepala desa. Ia ingin menggali lebih jauh, terkait keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi bansos kebakaran, termasuk memanggil kembali para tersangka.

"Dalam waktu dekat ini kami agendakan pemanggilan. Maunya kita cepat," tegasnya. 

Jaksa enggan berkomentar banyak soal bantahan tersangka Andi Sirajudin. Andi memastikan semua bukti keterlibatan para tersangka akan terbongkar pada fakta persidangan.

"Lihat saja di persidangan, akan terbongkar semua nanti," tandasnya 

Baca Juga: Demo Korupsi Bansos, Mahasiswa Robohkan Gerbang Kantor Kejari Bima

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya