Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Jabar akan Pulangkan 13 LC yang Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTT
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Hotel Borobudur Jakarta Pusat (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

  • KDM akan pulangkan 13 LC ke Jabar secepatnya melalui koordinasi dengan TRUK-F dan memastikan keamanan serta proses hukum berjalan lancar.

  • KDM meminta pelaku eksploitasi LC di Sikka segera ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum, serta mengimbau warga agar tidak tergiur pekerjaan palsu.

  • Para korban diancam denda jika menolak melayani seksual tamu, membayar sewa mess, dan mengalami kekerasan fisik seperti dipukul dan diancam diperkosa.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedy Mulyadi atau Kang Dedy Mulyadi (KDM) merespons kasus yang menimpa 13 Lady Companion (LC) asal Jabar di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

KDM menjanjikan pemulangan secepatnya terhadap warganya yang diduga menjadi korban eksploitasi pemilik pub di Sikka dan meminta kepolisian agar segera menetapkan tersangka atas perkara tersebut.

13 LC ini sebelumnya meminta bantuan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) agar menyelamatkan mereka dari Pub Eltras. Para korban melapor pada polisi bahwa telah mengalami penyiksaan, jadi perbudakan hutang, didenda bila tak melayani hasrat seksual tamu, bahkan ada yang direkrut saat masih di bawah umur.

1. Bakal pulangkan warganya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

KDM lewat akun TikTok-nya mengungkap tanggapannya atas kasus ini. Ia mengaku tengah menangani hal ini. KDM sudah membahas duduk perkara masalahnya dan memastikan keamanan warganya melalui Suster Ika selaku Koordinator TRUK-F, tempat para korban berlindung.

Ia memastikan pemulangan terhadap para wanita asal Jabar ini sesegera mungkin dilakukan. Namun di saat yang sama ia memastikan proses hukum yang sementara berlangsung dapat terus berjalan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Suster Ika dan saya sudah berkomunikasi dengan para korban, per hari ini mereka sehat. Kami akan segera mengembalikan ke daerah asalnya masing-masing dan kasus hukumnya agar terus berproses tanpa hambatan apa pun," tukasnya.

2. Minta pelaku segera ditetapkan jadi tersangka

Salah seorang LC didampingi suster melapor kasus kekerasan dan eksploitasi di tempat hiburan malam. (Dok Polres Sikka)

Ia sendiri meminta perkara yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dapat dinaikkan statusnya dan para pelaku dan dijadikan tersangka agar bisa dihukum.

"Para pihak yang diduga terlibat dalam tindak perdagangan orang ini bisa dinaikkan statusnya jadi tersangka supaya bisa dilakukan penahanan," ujarnya.

KDM pada saat yang sama mengimbau kepada warga Jabar di mana pun berada agar tidak lagi tergiur dengan bujuk rayu iming-iming pekerjaan dengan gaji fantastis.

"Apalagi dengan gaji Rp 8-10 juta dan akhirnya mereka menjadi korban pelecehan seksual, korban pemaksaan bekerja, dan upah yang rendah apalagi mendapat denda manakala menolak perintah manajemen pub di Sikka," ungkap KDM.

3. Bayar denda bila menolak hubungan seksual

Salah seorang LC didampingi suster bertemu DPRD Sikka. (Dok Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores)

Sebelumnya Suster Ika mengungkap para korban diiming-imingi gaji Rp8 juta per bulan, mess gratis, pakaian, dan fasilitas kecantikan. Rupanya korban malah membayar sewa mess Rp300 ribu per bulan, diberi makan sekali sehari dan air mineral pun harus dibeli Rp50 ribu dari karyawan pub, hingga dilarang keluar pub.

Para korban juga mengaku didenda berat seperti Rp2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu. Denda lainnya seperti Rp2,5 juta untuk adu mulut hingga Rp5 juta bila merusak fasilitas.

"Kadang upah bersih yang kami terima hanya ratusan ribu karena potongan kasbon yang manipulatif," ujar M, salah seorang korban.

Tidak hanya itu, beberapa bukti menunjukan mereka mengalami kekerasan fisik seperti mulai dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, dan dicekik hingga memar. Salah satu korban, S, hampir diperkosa tapi diancam denda jika melawan.

Kasus telah dilaporkan ke Polres Sikka sejak 22 Januari 2026 dan penyelidikan lanjutan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sikka.

Editorial Team