Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak pilih warga negara tersalurkan di hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari meskipun sedang berada di luar daerah atau domisili tak sesuai KTP. Ada tata cara yang harus dilakukan ketika ingin melakukan pindah lokasi memilih.
Komisioner KPU NTB Agus Hilman menyebutkan ada sembilan kategori pemilih yang dapat tetap menggunakan hak pilihnya di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DCT) online.
"Ada sembilan kategori pemilih yang bisa pindah memilih, salah satunya karena tugas belajar, ada pekerjaan, berada di lokasi khusus seperti Lapas. Misalnya kalau tanggal 14 Februari tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat asal, bisa mereka melakukan permintaan pindah memilih," kata Hilman dikonfirmasi IDN Times, Selasa (15/11/2023).
