Lombok Timur, IDN Times – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) resmi melarang sekolah negeri menjual seragam kepada siswa. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam revisi Surat Edaran Nomor 100.4.4/911/Dikbud/2026 yang mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2026/2027.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, M. Nurul Wathoni, menyatakan bahwa salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah larangan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai syarat daftar ulang peserta didik baru.
"Dikbud Lotim secara eksplisit melarang sekolah mensyaratkan pembelian seragam pada saat daftar ulang siswa baru. Pembelian seragam siswa menjadi urusan mandiri pihak siswa atau wali murid, bukan tanggung jawab sekolah," ujar Wathoni di Selong, Selasa (30/6/26).
