Mataram, IDN Times - Eks dosen beberapa perguruan tinggi di Kota Mataram inisial LR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 22 mahasiswa. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB langsung melakukan penahanan terhadap tersangka pada Senin (21/4/2025).
"Bahwa benar, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap tersangka LR atas dugaan tindak pidana pelecahan seksual fisik," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati.