TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Urus IMB/PBG di Lombok Timur Kini Sudah Terintergrasi dengan OSS

Urus permohonan izin cukup melalui online

PenKantor Dinas PU PR Lotim

Lombok Timur, IDN Times - Untuk mempercepat dan mempermudah mengurus Izin  Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Perizinan Pembangunan Gedung (PBG) serta mengurus Seritifikasi Laik Fungsi (LSF),  Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Dinas PUPR telah mengintegrasikan sistim penerbitan izin secara online melalui aplikasi.

PBG ini adalah pra syarat untuk menerbitkan izin berusaha, salah satunya di mana bangunan gedung yang menjadi fasilitas tempat izin usaha itu harus mendapatkan Sertifikasi PBG sekaligus Seritifikasi  Laik Fungsi (SLF).

Dinas PUPR Lotim, telah mengintegrasikan ke sistem aplikasi online pada 10 Februari 2023. Sehingga masyarakat Lotim yang ingin mengurus perizinan PBG dan LSF tidak lagi harus datang ke kantor Dinas PUPR mengajukan berkas permohonan, tetapi langsung bisa dari rumah, kantor ataupun tempat kerja secara online.

Baca Juga: Lepas Kontingen Porprov, Bupati Lotim Janjikan Bonus Rp35 Juta

1. Terintegrasi dangan Aplikasi Online Singgel Submission (OSS)

Scrinshot aplikasi OSS

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan aplikasi yang dibuat pemerintah pusat sebagai tempat mengajukan permohonan seluruh Perizinan Berusaha yang sudah terintegrasi dalam satu aplikasi.

Pemkab Lotim sendiri sejak 10 Februari 2023 lalu, sudah mengintegrasikan pengurusan PBG ke dalam sistem aplikasi OSS. Sehingga pelaku usaha yang ingin mengurus seluruh bentuk perizinan berusaha cukup hanya dalam satu aplikasi tidak perlu harus ke dinas-dinas  terkait.

"Berkas permohonan diajukan secara online dari rumah, setelah masuk ke sistem kami, maka kita akan langsung turun melakukan verifikasi lapangan," ungkap Kepala Dinas PUPR Lotim Ahmad Dewanto Hadi.

2. Mengurus PBG dan SLF bisa melalui Aplikasi SIM-BG

Scrinshot Aplikasi SIM BG

Selain mengintegrasikan dengan aplikasi OSS, Dinas PUPR Lotim juga sebelumnya pernah melayani proses penerbitan PBG dan SLF melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIM-BG). Proses mengurus izin PBG dan SLF sama dengan sistem OSS yaitu mengunggah permohonan berkas secara online.

"Selain melalui OSS, mengurus PBG dan LSF masih bisa melalui aplikasi SIM-BG," ungkap Dewanto Hadi.

Baca Juga: Info Jadwal Samsat Keliling di Lombok Timur 13-18 Februari 2023

Verified Writer

Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya