Terkendala Regulasi dan Peralatan Operasional, KIHT di Lotim Molor
Direncanakan beroperasi setelah lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur hingga saat ini belum juga beroperasi. Padahal KIHT ini sebelumnya direncanakan beroperasi pada bulan Maret 2023.
Sekretaris Dinas Perindustrian Lombok Timur, Lalu Alwan Wijaya mengatakan, bahwa belum beroperasinya KIHT ini sampai sekarang karena masih ada beberapa hal yang belum selesai. Sehingga, dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Provinsi operasional KIHT diundur setelah lebaran.
"Memang direncanakan akan dibuka bulan Maret ini, namun yang namanya rencana kan bisa berubah karena ada sesuatu dan lain hal," ungkapnya Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Tak Kunjung Cair, DPRD Lotim Pertanyakan Kejelasan DAU
1. Molor karena regulasi belum kelar
Belum beroperasinya KIHT ini disebabkan karena adanya regulasi yang blum menemukan titik temu sampai saat ini yaitu Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS). Untuk mencapai hal tersebut harus dibuatkan dulu regulasi yang legal, yaitu berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga diharapkan PKS ini bisa segera di selesaikan sambil jalan.
"Mudah-mudahan setelah lebaran PKS ini sudah selesai, yaitu pada bulan Mei 2023," harapnya.
Baca Juga: Diborong Pengusaha Jawa dan Bali, Harga Gabah di Lotim Merangkak Naik
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.