Sopir Truk Harus Tahu, Pemkab Lotim Ubah Pola Penarikan Pajak MBLB
Gunakan teknis Delivery Order (DO) memungut pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Banyaknya kebocoran di sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang sering disebut tambang galian C, menyebabkan pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengubah regulasi sistem penarikan. Sebelumnya sistem penarikan pajak MBLB dilakukan dengan cara memungut pajak terhadap setiap kendaraan dum truk yang melintas di masing-masing pos penjagaan.
Dengan cara tersebut, target pungutan pajak tidak pernah terealisasi, sehingga kuat dugaan hasil pungutan pajak MBLB ini diselewengkan oleh oknum yang bertugas.
Dengan alasan tersebut, Pemkab Lotim kini mengubah regulasi pungutan pajak tersebut.
Baca Juga: Bappenda Lotim Telusuri Dugaan Pungli di Pos Penarikan Pajak MBLB
1. Melakukan penyesuaian Perda
Untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran tersebut, Pemkab Lotim bersama dengan DPRD Lotim akan melakukan penyesuaian Perda No 10 tahun 2010 tentang retribusi dan pajak daerah. Salah satunya yaitu penyesuaian regulasi penarikan pajak MBLB.
Rencananya penarikan pajak di pos penjagaan yang menyasar dum truk yang mengangkut material MBLB akan dihentikan. Penarikan akan dilakukan di pintu masuk tambang.
Baca Juga: Bupati Lotim Sukiman Azmy Terdaftar sebagai Bacaleg DPR RI?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.