TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir Truk Harus Tahu, Pemkab Lotim Ubah Pola Penarikan Pajak MBLB

Gunakan teknis Delivery Order (DO) memungut pajak 

Petugas Dispenda Lotim melakukan sidak ke tambang pasir (dok pribadi/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Banyaknya kebocoran di sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang sering disebut tambang galian C, menyebabkan pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengubah regulasi sistem penarikan. Sebelumnya sistem penarikan pajak MBLB dilakukan dengan cara memungut pajak terhadap setiap kendaraan dum truk yang melintas di masing-masing pos penjagaan.

Dengan cara tersebut, target pungutan pajak tidak pernah terealisasi, sehingga kuat dugaan hasil pungutan pajak MBLB ini diselewengkan oleh oknum yang bertugas.
Dengan alasan tersebut, Pemkab Lotim kini mengubah regulasi pungutan pajak tersebut.

Baca Juga: Bappenda Lotim Telusuri Dugaan Pungli di Pos Penarikan Pajak MBLB

1. Melakukan penyesuaian Perda 

Penulis

Untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran tersebut, Pemkab Lotim bersama dengan DPRD Lotim akan melakukan penyesuaian Perda No 10 tahun 2010 tentang retribusi dan pajak daerah. Salah satunya yaitu penyesuaian regulasi penarikan pajak MBLB.

Rencananya penarikan pajak di pos penjagaan yang menyasar dum truk yang mengangkut material MBLB akan dihentikan. Penarikan akan dilakukan di pintu masuk tambang.

2. Gunakan sistem Delivery Order (DO) 

Penulis

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin mengatakan, penarikan pajak MBLB sekarang telah diubah, yaitu dengan cara Delivery Order (DO). Di setiap pintu masuk dan dan keluar lokasi tambang akan dipasang pos penjagaan. Di pos inilah nantinya Dispenda akan standby kan personil gabungan Bapenda, Pol PP, TNI dan Polri, untuk memberikan kupon DO kepada setiap dum truk yang keluar masuk mengangkut hasil tambang.

Setiap mobil Dum truk yang keluar dari mulut tambang wajib hukumnya membawa DO. kalau tidak membawa DO maka petugas akan meminta untuk berputar balik ke pertambangan.

“Sistem ini telah disosialisasikan, baik kepada pengusaha MBLB dan pihak terkait lainnya termasuk supir dum truk bahkan hingga ketingkat desa, sehingga kedepan di perbatasan para sopir dum truk tidak lagi membayar retribusi keluar, melainkan hanya menunjukan DO dari perusahaan penambang” jelasnya, Kamis (23/2/23).

Baca Juga: Bupati Lotim Sukiman Azmy Terdaftar sebagai Bacaleg DPR RI?

Verified Writer

Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya