TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Lotim Siapkan Tuntutan Maksimal Oknum Pimpinan Ponpes Kotaraja

Ancaman hukuman 20 tahun penjara

Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Lotim, terkait tersangka kasus kekerasan seksual pada anak dengan tersangka oknum ustaz inisial MI (40). Dia merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lotim.

Dalam kasus ini, pihak Kejari Lotim telah menyiapkan tuntutan pidana maksimal terhadap tersangka dalam proses persidangan nanti. Hal itu untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, utamanya yang dilakukan di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren Cabul di Lombok Timur Ditangkap Polisi

1. Siapkan tuntutan maksimal kepada tersangka

Kasi Pidum Kejari Lotim, Made Oka Wijaya (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya, membenarkan SPDP tersangka kasus dugaan kekerasan seksual pada anak dengan tersangka MI telah diterima. Meski demikian tidak disertai berkas limpahan proses penyidikan.

Dalam kasus pencabulan ini, penyidik menerapkan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apalagi dalam kasus ini dilakukan oleh tenaga pendidik yang juga merupakan seorang tokoh agama.

"Dalam kasus ini, tambah Oka, hukuman maksimal atau pemberatan akan diterapkan sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku," ungkap Oka.

2. Diancam 20 tahun penjara

Pinterest/ Freepik

Dalam perkara ini, tersangka diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1), pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan Anak menjadi UU no. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ada dua berkas diserahkan penyidik polisi karena laporan dilakukan oleh dua korbannya yang merupakan santriwati di pesantres itu. Meski perkaranya displit (terpisah), tim jaksa nanti akan melihat adanya kemungkinan berkas disatukan. 

"Yang pasti, kasus tersangka pencabulan yang dilakukan seorang pimpinan ponpes akan dituntut hukuman maksimal dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tegas Oka.

Baca Juga: Bupati Lombok Timur akan Tutup Seluruh Tambang Galian C Ilegal

Verified Writer

Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya