Kejari Lotim Siapkan Tuntutan Maksimal Oknum Pimpinan Ponpes Kotaraja
Ancaman hukuman 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Lotim, terkait tersangka kasus kekerasan seksual pada anak dengan tersangka oknum ustaz inisial MI (40). Dia merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lotim.
Dalam kasus ini, pihak Kejari Lotim telah menyiapkan tuntutan pidana maksimal terhadap tersangka dalam proses persidangan nanti. Hal itu untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, utamanya yang dilakukan di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren Cabul di Lombok Timur Ditangkap Polisi
1. Siapkan tuntutan maksimal kepada tersangka
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya, membenarkan SPDP tersangka kasus dugaan kekerasan seksual pada anak dengan tersangka MI telah diterima. Meski demikian tidak disertai berkas limpahan proses penyidikan.
Dalam kasus pencabulan ini, penyidik menerapkan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apalagi dalam kasus ini dilakukan oleh tenaga pendidik yang juga merupakan seorang tokoh agama.
"Dalam kasus ini, tambah Oka, hukuman maksimal atau pemberatan akan diterapkan sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku," ungkap Oka.
Baca Juga: Bupati Lombok Timur akan Tutup Seluruh Tambang Galian C Ilegal
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.