Buka saat Ramadan, Sanksi 3 Bulan Penjara Menanti Pemilik Warung Makan
Satpol PP Lotim akan gelar penertiban lebih awal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur akan memerhatikan sejumlah warung makan, yang tetap buka di selama bulan suci Ramadan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Timur No 4 Tahun 2007, tentang ketenteraman dan ketertiban umum, bahwa selama bulan suci Ramadan, warung makan dilarang buka diseluruh wilayah Gumi Patuh Karya.
Berdasarkan aturan itu, Sapol PP akan melakukan penegakan Perda yaitu razia warung makan yang buka saat masyarakat menjalankan ibadah puasa. Dengan demikian, agar hal itu tidak terjadi, para pemilik warung makan diimbau untuk tidak buka siang hari, melainkan buka menjelang magrib.
Baca Juga: Nenek yang Hilang Akhirnya Ditemukan di Muara Sungai Penambong Lotim
1. H-4 akan mulai lakukan razia penertiban
Empat hari jelang Ramadan, Sat Pol PP Lotim telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemilik warung makan, agar tidak buka atau berjualan selama Bulan Ramadhan.
Selain di berikannya surat edaran, Satpol PP H-4 ini juga akan mulai melakukan patroli rutin, untuk memberikan himbauan kepada pemilik warung.
"Nanti H-4 sebelum puasa kita akan lakukan patroli besar besaran untuk menyisir warung-warung makan, hingga tempat tempat yang berpotensi terjadinya Penyakit Masyarakat (Pekat)," ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Lotim, Sunrianto, Selasa (13/3/2023).
Baca Juga: Disnakeswan Lotim Lakukan Investigasi Penyebab Monyet Teror Warga
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.