Ali BD Sebut BKPM RI Ngawur Keluarkan Izin Pembangunan Hotel Temada
Tanggapi kasus pembakaran dan pengerusakan Hotel Temada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Mantan Bupati Lombok Timur periode 2013-2018 Mochamad Alin Bin Dachlan (Ali BD) angkat bicara soal pembakaran dan pengerusakan hotel milik PT Temada Pumas Abadi. Pembakaran terjadi pada hotel yang dibangun di dusun Tanpah Bolek di desa Serewe Kecamatan Jeroaru Lombok Timur (Lotim).
Menurutnya, kasus pembakaran dan pengerusakan hotel tersebut dipicu karena proses perizinan yang salah. Pihak investor diberikan izin membangun hingga ke sempadan pantai, padahal itu merupakan area publik yang tidak boleh menjadi hak milik. Saat menjabat sebagai bupati, dirinya telah mengingatkan, bahwa siapapun investor yang ingin membangun hotel harus 100 meter dari pantai.
"BKPM yang memberikan izin ngawak itu, ngeluarin izin tidak pernah lihat peta" kesalnya melalui sambungan telepon, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Darurat Mikroplastik, Ketika Sungai di NTB Dijadikan Tong Sampah
1. Ali BD kritik BPN oleh SHM
Mantan Bupati Lotim dua periode ini juga mengkritisi terbitnya sertifikat hak milik di lahan Tanpah Bolek tersebut. Menurutnya, warga yang menjual ke investor serta lembaga Badan Pertanahan Negara (BPN) yang menerbitkan sertifikat merupakan biang kerok dari persoalan ini.
"Saya heran tanah tersebut bisa disertifikatkan, padahal sudah saya tunjukkan bukti bahwa itu bukan milik pribadi," ucapnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.