Anggota PPS dan PPK Tidak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Tidak ada jaminan keselamatan kerja bagi PPS dan PPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal jika didaftarkan, itu bisa menjadi jaminan kecelakaan kerja maupun kematian bagi para petugas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, M Junaidi menyampaikan sejauh ini belum ada arahan dari KPU RI terkait untuk mendaftarkan para anggota PPS dan PPK menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sebagai jaminan kecelakaan kerja.
"Sejauh ini tidak ada arahan dari KPU RI, anggaran juga tidak ada, kalau ada anggran pasti ada Juknisnya dari pusat," ungkap Junaidi, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Kerajinan Gerabah Masbagik Lombok Timur Tembus Pasar Internasional
1.Tidak ada petunjuk teknis dari KPU RI terkait jaminan kecelakaan kerja.
Tidak adanya petunjuk teknis dari pusat terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi anggota PPS dan PPK ini, kata dia, bukan berarti tidak ada jaminan sama sekali bagi para petugas pemilu. Akan tetapi kemungkinan kedepannya hal itu akan diadakan, namun pihaknya belum mengetahui secara pasti model jaminannya seperti apa.
Disebutkan apapun yang menjadi persolan di lapangan, pihaknya akan menyampaikannya secara berjenjang mulai dari KPU Provinsi hingga KPU RI. Termasuk dengan persoalan jaminan kecelakan kerja dan kematian bagi para petugas pemilu ini.
"Begini, jadi apapun kondisi di lapangan itu kami akan sampaikan kepada pimpinan kami secara berjenjang, termasuk persolan ini. Tapi sejauh ini petunjuk teknisnya memang belum ada," kata dia.
Baca Juga: KPUD Lombok Timur Lantik 762 Petugas PPS untuk 245 Desa
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.