Penemuan Jasad Bayi di Lombok Barat, Perempuan Muda Ditangkap Polisi
Diduga sebagai pembuang jasad bayi malang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Barat, NTB - Polres Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di Dusun Sedayu Desa Kuripan Kecamatan Kuripan, Sabtu (18/6/2022). Kerja sama antara Polsek Kuripan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat mengamankan perempuan muda inisial S (19) terduga pelaku pembuang jasad bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 2 hari itu.
“Pada hari yang sama dari penemuan ini, telah mengamankan terduga pelaku berinisial S perempuan (19) warga salah satu Desa di Kecamatan Kuripan,” kata Kapolsek Kuripan Inspektur Satu Sutrisno dalam pers rilis, Minggu (19/6/2022).
Baca Juga: Diproses 5 Tahun, Penggabungan 12 Bank Perkreditan Rakyat NTB Rampung
1. Penemuan jasad bayi berusia 2 hari
Sebelumnya, seorang warga Dusun Sedayu Desa Kuripan Kecamatan Kuripan bernama Ahmad Rosidi menemukan bungkusan plastik mencurigakan di pekarangan kebun pepaya. Tanpa sengaja, ia melihat bungkusan tersebut saat akan memetik pepaya yang berada di tempat kejadian perkara.
“Kemudian Ahmad Rosidi memberitahukan warga lainnya, lalu bersama-sama menuju lokasi tempat kejadian, dan membuka isi dari bungkus plastik,” jelas Sutrisno.
Saat itulah, warga dikagetkan dengan penemuan jasad bayi tanpa identitas berikut plasenta dengan kondisi sudah meninggal.
“Bayi tersebut jenis kelamin laki-laki, umur sekitar dua hari, panjang 50 cm, berat plasenta 500 mg,” papar Sutrisno.
Baca Juga: Pemprov NTB Berutang Rp500 Miliar untuk Pembangunan RSUDP NTB