Gapasdap Khawatir PHK, karena Tarif Penyeberangan Lombok-Sumbawa
Ada tarif baru penyeberangan rute Lombok-Sumbawa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan khawatir terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul tarif baru penyeberangan rute Lombok-Sumbawa. Tarif baru tersebut sudah diusulkan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) meskipun belum ditetapkan.
"Kalau ini dibiarkan terus, pasti terjadi PHK karena pengusaha sangat terbebani biaya operasional," kata Ketua Gapasdap Kayangan Iskandar di Mataram diberitakan Antara, Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga: Anak-anak NTB Curhat ke Bunda Niken Bersama FJPI NTB
1. Usulan penyesuaian tarif penyeberangan Lombok-Sumbawa
Iskandar mengatakan usulan penyesuaian tarif yang diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB pada September 2022 telah melalui perhitungan dengan melibatkan semua pihak.
Yakni unsur pemerintah, yayasan perlindungan konsumen, organisasi angkutan darat (Organda), dan akademisi dari Universitas Mataram, serta asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan.
Usulan awal Gapasdap Kayangan kenaikan di angka 22,26 persen, kemudian dilakukan lagi perhitungan dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi inflasi daerah, akhirnya diturunkan menjadi 10,42 persen.
"Usulan kami 10 persen dari 22 persen sejak September. Rencana penyesuaian tarif sampai hari ini belum disetujui oleh Pemprov NTB, dalam hal ini gubernur. Tentu kami tidak bisa bersabar terus," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Wagub NTB Mundur dari Jabatan Ketua DPW Nasdem NTB