TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Periksa Pelaku Persekusi Pasangan Kekasih yang Viral di Lotim

Korban dikeluarkan dari sekolah

Unit PPA Satreskrim Polres Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Pelaku kasus persekusi terhadap pasangan kekasih yang viral di media sosial beberapa hari lalu, kini sudah mulai terungkap. Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap pelaku dan tempat kejadian persekusi.

Lokasi persekusi terjadi di Bendungan Pandanduri di Desa Pandanduri Kecamatan Terara, Lotim. Korban masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Sementara pelaku berjumlah tujuh orang dari Desa Rumbuk Kecamatan Sakra.

Pihak keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Lotim, dan mendesak agar para pelaku persekusi termasuk yang menyebarluaskan video tersebut segera ditangkap dan diproses hukum. Saat ini proses hukum ditangani oleh unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lotim.

Baca Juga: Pemda Lotim Gunakan Kartu Kredit Pemerintah untuk Belanja Daerah

1. Telah periksa dua pelaku

Kasi Humas Polres Lotim, Iptu. Nicolas Usma (IDN Times/Ruhaili)

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman mengatakan jumlah pelaku sebanyak tujuh orang. Dua di antaranya telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk yang menyebarkan video tersebut. Sementara yang lainnya masih dalam proses karena masih berstatus pelajar.

"Itu pelaku tidak diamankan, karena statusnya masih sebagai saksi. Hanya diperiksa untuk dimintai keterangan, keterangan mereka masih sedang didalami untuk mengetahui perannya masing- masing," jelasnya.

Nicolas mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa dua orang saksi. Hari ini masih akan terus berlanjut untuk pemeriksaan terduga pelaku lainnya.

"Akan berlanjut terus pemeriksaan saksi lainnya, kemarin tidak dipanggil karena masih sekolah," terangnya.

2. Korban mengalami trauma berat

Ditemani kuasa hukum, keluarga korban datang melapor ke pihak kepolisian Polres Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Keluarga korban, HF mengatakan, korban laki - laki maupun perempuan masih di bawah umur. Karena kejadian ini, korban mengalami trauma berat. Bahkan setelah videonya beredar, korban diberhentikan dari sekolahnya.

"Kasus ini telah kita laporkan malam Rabu. Laporan itu terkait dengan UU ITE, Undang- undang perlindungan anak, pelecehan yang dilakukan baik itu terhadap korban laki- laki dan perempuan yang dilakukan oleh pelaku," ungkap HF.

Menurutnya, perbuatan tidak terpuji para pelaku ini tidak baik untuk dicontoh. Apalagi korban dalam kondisi tidak berdaya, dipersekusi dan dilecehkan secara seksual.

HF juga sangat menyayangkan tindakan sekolah terhadap korban yang langsung mengeluarkan korban dari sekolah. Menurutnya, ini merupakan tindakan diskriminasi yang dilakukan pihak sekolah.

"Korban laki- laki maupun perempuan kondisinya saat ini sangat tertekan, dan yang paling kita sayangkan juga prilaku diskriminasi pihak sekolah, di mana korban dikeluarkan. Hal seperti ini harusnya tidak perlu dilakukan," tegasnya.

Baca Juga: Polres Lotim Buru Perekam Video Persekusi Remaja Diduga Berbuat Mesum

Berita Terkini Lainnya