KSPN Tuntut UMP NTB 2024 Minimal Rp2,5 Juta

Tuntut kenaikan upah sebesar 15 persen

Mataram, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 15 persen. KSPN menuntut UMP NTB 2024 minimal Rp2,5 juta.

Diketahui, UMP NTB 2023 ditetapkan sebesar Rp2,37 juta lebih. UMP NTB 2023 naik sebesar 7,44 persen atau Rp164.195 dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.

"Minimal sebesar Rp2,5 juta, upah yang harus didapat pekerja. Itu yang paling realistis. Karena adanya kenaikan harga-harga bahan kebutuhan pokok cukup tinggi," kata Ketua KSPN Provinsi NTB Lalu Iswan Muliadi dikonfirmasi IDN Times, Kamis (16/11/2023).

1. Geliat ekonomi di NTB cukup signifikan

KSPN Tuntut UMP NTB 2024 Minimal Rp2,5 JutaGeliat proyek pembangunan smelter AMNT di Sumbawa Barat. (dok. Istimewa)

Menurut Muliadi, serikat buruh sebenarnya tidak berpijak pada UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tetapi serikat pekerja menginginkan upah yang layak. Ia menyebutkan upah yang layak di NTB saat ini minimal sebesar Rp2,5 juta.

Dikatakan, besaran upah sebesar Rp2,5 juta cukup realistis mengingat geliat ekonomi dan bisnis di NTB cukup signifikan terutama sektor pertambangan. Sehingga KSPN menuntut ada kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024.

"Karena kita lihat harga-harga barang kebutuhan pokok naik. Geliat pembangunan ekonomi di NTB cukup signifikan sehingga wajar kita minta kenaikan di angka 15 persen itu," ucapnya.

Baca Juga: Soal UMP NTB 2024, Pj Gubernur akan Akomodir Pekerja dan Pengusaha 

2. Harus ada keterbukaan dari pengusaha

KSPN Tuntut UMP NTB 2024 Minimal Rp2,5 JutaBuruh di Sumut menolak kenaikan UMP sebesar 8,51 persen (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ia menambahkan tuntutan kenaikan UMP NTB 2024 sebesar 15 persen sudah cukup objektif. Pihaknya juga meminta pengusaha memberikan informasi yang objektif saat rapat pembahasan UMP NTB 2024 di Dewan Pengupahan.

Dewan Pengupahan akan mengakomodir aspirasi dari serikat pekerja dan pengusaha. Sekalipun pihaknya meminta kenaikan 15 persen, dengan adanya informasi yang objektif dari pengusaha bisa dimaklumi.

"Selama komunikasi itu baik dan transparan, kita juga paham sekalipun tuntutan kita 15 persen," katanya.

3. Berharap ada win-win solutions

KSPN Tuntut UMP NTB 2024 Minimal Rp2,5 JutaIlustrasi upah. (Pixabay.com)

Muliadi menjelaskan hasil rapat Dewan Pengupahan nantinya akan diserahkan ke Gubernur. Untuk itu, pihaknya berharap sebelum Pj Gubernur NTB membuat keputusan supaya betul-betul mengajak semua stakeholders yang berkepentingan dalam membahas UMP 2024.

"Sehingga saat dia memutuskan besaran UMP 2024 betul-betul riil. Sehingga tuntutan buruh, sekalipun tak semua terakomodir paling tidak ada win-win solutions," ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Aturan terbaru tersebut menjadi acuan pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota untuk menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. UMP paling telat ditetapkan pada 21 November sedangkan UMK pada 30 November 2023.

Sebagai gambaran, besaran UMK 2023 pada 10 kabupaten/kota di NTB. Antara lain, Kota Mataram sebesar Rp2,598 juta lebih, Lombok Barat Rp2,373 juta lebih, Lombok Tengah Rp2,367 juta lebih, Lombok Timur Rp2,372 juta lebih dan Lombok Utara sebesar Rp2,367 juta lebih.

Kemudian, Sumbawa Barat sebesar Rp2,479 juta lebih, Sumbawa Rp2,389 juta lebih, Dompu Rp2,369 juta lebih. Selanjutnya Bima sebesar Rp2,4 juta lebih dan Kota Bima sebesar Rp2,425 juta lebih.

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok-Bali pada Kamis 16 November 2023

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya