KPK Mediasi Sengketa Mata Air di Pringgasela Lotim
KPK: tak perlu membayar ganti rugi, itu milik negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Selain menertibkan galian C ilegal, KPK juga turut membantu Pemda Lombok Timur (Lotim) menyelesaikan sengketa Mata Air Ambung di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, sebagai upaya penyelamatan aset daerah.
Dalam persoalan tersebut, Pemkab Lotim bersengketa dengan Aswadi selama 6 tahun sejak 2019. Aswadi mengeklaim sebagai pemilik tanah tempat mata air Ambung tersebut. Sementara dalam mediasiny, KPK mengharamkan Pemkab Lotim untuk membayar kompensasi yang dituntut oleh Aswadi.
1. Pj Bupati Lotim minta bantuan KPK sebagai mediator
Terkait sengketa mata air yang melibatkan Pemda dan Aswadi selaku pihak ketiga yang mengklaim kepemilikan mata air tersebut, Pj Bupati Lotim, Muhammad Juaini Taofik, meminta KPK menjadi mediator. Itu dilakukan setelah 6 tahun saling menggugat terkait kepemilikan mata air.
Sengketa ini mengakibatkan penutupan Mata Air Ambung oleh Aswadi sejak 2022, karena tuntutan ganti ruginya yang diklaim telah disepakati kedua belah pihak namun sejak 2019 tidak juga dibayarkan. Penutupan itu pun berdampak pada 800 KK yang mengalami kekeringan.
Akhirnya, untuk memenuhi kebutuhan air bersih, Pemda membuat sumur bor dengan biaya operasional Rp120 juta dan biaya listrik bulanan mencapai Rp30 juta sejak penutupan.
“Mata air Ambung kan tanpa biaya, hasil bumi, jadi bisa menghemat biaya listrik. Apalagi saat ini juga kita sudah kekurangan air mineral. Kalau saya pilihannya mengambil kembali aset daerah ini. Makanya kami meminta bantuan KPK dalam hal penyelesaiannya,” ucap Juaini.
Baca Juga: KPK Cek Galian C Ilegal di Lotim, Temukan Indikasi Kebocoran Pajak