TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Mediasi Sengketa Mata Air di Pringgasela Lotim

KPK: tak perlu membayar ganti rugi, itu milik negara

Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria saat turun meninjau lokasi mata air Ambung (Humas KPK)

Lombok Timur, IDN Times - Selain menertibkan galian C ilegal, KPK juga turut membantu Pemda Lombok Timur (Lotim) menyelesaikan sengketa Mata Air Ambung di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, sebagai upaya penyelamatan aset daerah.

Dalam persoalan tersebut, Pemkab Lotim bersengketa dengan Aswadi selama 6 tahun sejak 2019. Aswadi mengeklaim sebagai pemilik tanah tempat mata air Ambung tersebut.  Sementara dalam mediasiny,  KPK mengharamkan Pemkab Lotim untuk membayar kompensasi yang dituntut oleh Aswadi.

1. Pj Bupati Lotim minta bantuan KPK sebagai mediator

Terkait sengketa mata air yang melibatkan Pemda dan Aswadi selaku pihak ketiga yang mengklaim kepemilikan mata air tersebut, Pj Bupati Lotim, Muhammad Juaini Taofik, meminta KPK menjadi mediator. Itu dilakukan setelah 6 tahun saling menggugat terkait kepemilikan mata air. 

Sengketa ini mengakibatkan penutupan Mata Air Ambung oleh Aswadi sejak 2022, karena tuntutan ganti ruginya yang diklaim telah disepakati kedua belah pihak namun sejak 2019 tidak juga dibayarkan. Penutupan itu pun berdampak pada 800 KK yang mengalami kekeringan.

Akhirnya, untuk memenuhi kebutuhan air bersih, Pemda membuat sumur bor dengan biaya operasional Rp120 juta dan biaya listrik bulanan mencapai Rp30 juta sejak penutupan. 

“Mata air Ambung kan tanpa biaya, hasil bumi, jadi bisa menghemat biaya listrik. Apalagi saat ini juga kita sudah kekurangan air mineral. Kalau saya pilihannya mengambil kembali aset daerah ini. Makanya kami meminta bantuan KPK dalam hal penyelesaiannya,” ucap Juaini. 

Baca Juga: KPK Cek Galian C Ilegal di Lotim, Temukan Indikasi Kebocoran Pajak

2. KPK sambut baik permintaan Bupati Lotim

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Korsup Wilayah V, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mmengatakan, menyambut baik permintaan Juaini.

Menurutnya, sesuai pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Air tertulis bahwa Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Sehingga Mata Air Ambung seharusnya dikelola Pemda untuk menjamin hak masyarakat akan kebutuhan air bersih. 

“Kita langsung melakukan peninjauan ke lokasi sambil memfasilitasi mediasi antara Pemda dan Pak Aswadi. Sudah ada titik tengah," terangnya.

Berita Terkini Lainnya