Pengadaan Sarung Pokir DPRD Lotim Senilai Rp8,4 Miliar Jadi Temuan BPK

Dinsos sebut bukan penyimpangan anggaran

Lombok Timur, IDN Times - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur (Lotim) membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan ini berkaitan dengan penyaluran bantuan sarung pada proyek pengadaan sarung dari aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim tahun 2023.

Temuan BPK ini merujuk pada proyek pengadaan sarung senilai Rp8,4 miliar yang diperuntukkan bagi masayarakat Lotim. Ternyata, BPK menilai bahwa pengadaan sarung itu tidak tepat sasaran. 

1. Sebut bukan penyimpangan anggaran

Pengadaan Sarung Pokir DPRD Lotim Senilai Rp8,4 Miliar Jadi Temuan BPKKepala Dinas Sosial Lotim H. Suroto (Supardi)

Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Lotim, H. Suroto saat dikonfirmasi membenarkan temuan BPK soal penyaluran bantuan sarung Pokir DPRD Lotim di Tahun 2023 lalu. Namun temuan itu menurutnya bukan soal penyimpangan anggaran atau bantuan, melainkan hanya soal kelompok penerima manfaat dari bantuan ini sebagian belum menyerahkan laporannya.

Dijelaskan Suroto, setelah adanya rekomendasi BPK, pihaknya langsung bersurat ke kelompok penerima manfaat dan juga tembusan ke Dewan untuk segera menyerahkan laporan bukti bantuan yang telah diterima. Jika tidak kunjung diserahkan, ia meminta supaya Dewan tidak lagi memberikan bantuan ke konstituen seperti itu. 

"Kedepannya, kita telah sarankan supaya pengadaan kain sarung ini tidak lagi melalui Dinas Sosial Lotim," imbuhnya.

Baca Juga: Berutang Rp500 Miliar, RSUD NTB Targetkan Pendapatan Rp1,2 Triliun

2. Baru sebagian kelompok menyerahkan laporan

Pengadaan Sarung Pokir DPRD Lotim Senilai Rp8,4 Miliar Jadi Temuan BPKilustrasi lipatan sarung yang rapi (instagram.com/musca_indonesia)

Suroto mengatakan dalam penyaluran sarung tersebut, terdapat 40 kelompok penerima manfaat dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) sarung tahun 2023. Seluruh kelompok telah menerima bantuan sarung tersebut.

Dari 40 kelompok itu, beberapa kelompok di antaranya sudah memberikan laporan penyaluran, tetapi sebagian tidak memberikan laporan. 

“Setelah keluar rekomendasi BPK, kita langsung surati. Ada beberapa kelompok yang sudah memberikan laporan penyalurannya, banyak juga yang belum,” ungkap Suroto.

3. Temuan BPK penyaluran sarung hanya ke konstituen anggota dewan

Pengadaan Sarung Pokir DPRD Lotim Senilai Rp8,4 Miliar Jadi Temuan BPKGedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)

Seperti diketahui dalam rilisnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya pelanggaran pada pengadaan sarung di Dinas Sosial Lotim pasa tahun 2023 lalu. Pengadaan sarung tersebut diduga bermasalah, karena penyalurannya tidak tepat sasaran.

Temuan ini terungkap dari hasil pemeriksaan dokumen atas realisasi pengadaan sarung yang berasal dari aspirasi atau pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Lotim, yaitu pengadaan sejumlah 84.950 buah sarung senilai Rp8,4 miliar

Pada pengadaan sarung tersebut, realisasi belanja untuk diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan rehabilitasi sosial dasar disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial. Dinsos selaku pelaksana kegiatan menetapkan 40 kelompok penerima bantuan, tetapi hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa dari 40 kelompok hanya 36 kelompok yang membuat proposal permohonan bantuan.

Selain itu, dokumen proposal tersebut tidak dilengkapi dengan data nama dan alamat calon penerima bantuan. Dari hasil permintaan keterangan Kepala Dinas Sosial dan PPK, diketahui tidak terdapat evaluasi kelayakan atas proposal permohonan bantuan sarung.

Proses penetapan kelompok penerima bantuan tidak didasarkan atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau acuan data lainnya terkait masyarakat miskin dan berada pada risiko sosial, tetapi Kelompok yang ditetapkan dalam SK diusulkan oleh anggota DPRD ke Dinsos sesuai dengan konstituennya masing-masing.

Baca Juga: Rumaksi Deklarasi Ganti Pasangan dengan Sukisman Azmy di Pilkada Lotim

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya