WNA Inggris Dideportasi karena Bakar Gerbang Sebuah Vila di Gili Air
Pelaku berikan ganti rugi dan dideportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Petugas Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi terhadap seorang warga Inggris berinisial JWH (38), kembali ke negara asalnya. JHW setelah terungkap melakukan aksi bakar gerbang sebuah vila di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.
"Yang bersangkutan kami deportasi hari ini untuk kembali ke negara asalnya di Inggris," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo seperti dikutip dari Antara pada Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: 11 Pelaku Pengeboman Ikan di Bima Diringkus Ditpolairud Polda NTB
1. Terapkan sanksi administratif
Pihaknya melakukan deportasi terhadap warga Inggris tersebut dengan mendasar pada aturan Pasal 75 dan/atau Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Jadi, sesuai aturan itu, kami terapkan tindakan administratif, yakni pendeportasian ke negara asalnya," ujar dia.
Baca Juga: Polda NTB Perjuangkan Hak Restitusi Korban TPPO Asal Lombok Utara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.