TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNA Inggris Dideportasi karena Bakar Gerbang Sebuah Vila di Gili Air

Pelaku berikan ganti rugi dan dideportasi

WNA Inggris yang dideportasi karena berulah di Gili Air (Antara)

Mataram, IDN Times - Petugas Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi terhadap seorang warga Inggris berinisial JWH (38), kembali ke negara asalnya. JHW setelah terungkap melakukan aksi bakar gerbang sebuah vila di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.

"Yang bersangkutan kami deportasi hari ini untuk kembali ke negara asalnya di Inggris," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo seperti dikutip dari Antara pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: 11 Pelaku Pengeboman Ikan di Bima Diringkus Ditpolairud Polda NTB  

1. Terapkan sanksi administratif

ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Pihaknya melakukan deportasi terhadap warga Inggris tersebut dengan mendasar pada aturan Pasal 75 dan/atau Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jadi, sesuai aturan itu, kami terapkan tindakan administratif, yakni pendeportasian ke negara asalnya," ujar dia.

2. Masa tinggal sudah kedaluwarsa

Alinea

Selain mengganggu ketertiban umum, JWH dalam pemeriksaan turut terungkap telah melampaui masa kedaluwarsa izin tinggal di Indonesia yang sudah habis pada 8 Mei 2023.

Perihal kasus JWH melakukan aksi pembakaran gerbang sebuah vila di Gili Air, Pungki meyakinkan bahwa pihaknya sudah membantu penyelesaian melalui proses mediasi.

Baca Juga: Polda NTB Perjuangkan Hak Restitusi Korban TPPO Asal Lombok Utara

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya