TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

47 Pasangan di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Pernikahan

DP3AP2KB gagalkan pernikahan 26 pasangan di bawah umur

ilustrasi menikah (IDN Times/Sukma Shakti)

Lombok Tengah, IDN Times - Sebanyak 47 pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan di Lombok Tengah pada Januari hingga November 2022. Hal itu berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah.

"Sebanyak 47 pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3AP2KB Lombok Tengah, Ashab seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (15/12/2022).

Ia mengatakan pasangan pengantin itu meminta rekomendasi UPTD PPA untuk bisa diberikan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA). Dari 47 pasangan itu, UPTD PPA hanya memberikan rekomendasi kepada 20 pasangan.

"Sebanyak 27 pasangan lainnya tidak diberikan rekomendasi untuk mendapatkan dispensasi pernikahan," katanya.

Baca Juga: Pemkot Mataram Tiadakan Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2023

1. Kriteria yang diberikan dispensasi menikah

Ilustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Meski para pengantin sudah mengajukan izin untuk bisa mendapatkan rekomendasi dispensasi pernikahan, kata dia, namun tidak semua usulan itu bisa terpenuhi. Di satu sisi, memang ada beberapa pertimbangan juga yang membuat dinas memberikan rekomendasi untuk bisa diberikan dispensasi.

“Yang kita rekomendasikan dapat dispensasi karena melihat laki- laki sudah siap secara psikis maupun materi, usia perempuan sudah mendekati 19 tahun dan kedua calon pengantin sudah mempunyai pandangan tentang konsep pernikahan,” katanya.

Ia mengatakan, bagi pengantin yang tidak direkomendasikan untuk mendapatkan dispensasi, karena pengantin laki- laki dianggap tidak siap secara psikis dan materi dan usia perempuan masih jauh dari 19 tahun ( rata- rata usia 13-16 tahun, red).

“Bahkan ada yang ditolak, karena dinikahkan terlebih dahulu. Makanya dari 47 orang yang mengajukan ini hanya 20 pasangan yang kita rekomendasikan dan 27 orang tidak kita rekomendasikan,” katanya.

2. Pernikahan 26 pasangan di bawah umur digagalkan

Sumber Gambar: katagalau.com

Saat ini pihaknya tidak hanya ketat dalam mengeluarkan rekomendasi untuk dispensasi pernikahan. Bahkan mereka juga langsung turun ke masyarakat jika mendapat informasi adanya rencana pernikahan anak di bawah umur.

"Hasilnya, dari awal tahun hingga November ini setidaknya ada 26 pasangan anak di bawah umur yang digagalkan melaksanakan pernikahan," katanya.

Di luar yang mengajukan dispensasi pernikahan, pihaknya sudah memisahkan 26 pasangan nikah yang masih di bawah umur dan jumlah terbesar di Provinsi NTB yang berhasil memisahkan anak yang akan menikah dengan melakukan pendekatan ke berbagai pihak.

Baca Juga: Dua Kasus Korupsi di Kota Mataram Segera P21 

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya