Polda NTB Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Kasus Tanker Angkut BBM
Nakhoda kapal dapat penangguhan penahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangguhkan penahanan dua dari tiga orang tersangka kasus tanker di Lombok. Keduanya diduga melanggar aturan dalam pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto menjelaskan tersangka yang mendapat penangguhan penahanan tersebut merupakan nakhoda Kapal Motor Tanker (KMT) Anggun Selatan dan KMT Harima milik perusahaan PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.
"Penahanan terhadap dua tersangka nakhoda kami tangguhkan dengan pertimbangan hanya mereka yang bisa mengendalikan kapal di tengah kondisi cuaca saat ini," kata Artanto seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Tak Ingin Menyusahkan Keluarga, Kakek 80 Tahun di Mataram Gantung Diri
1. Tunggu hasil penelitian jaksa
Sementara terhadap tersangka yang menjabat manajer operasional dari perusahaan tanker tersebut sudah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Lebih lanjut, Artanto mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan pada tahap penyidikan dan masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
"Jadi, apa yang menjadi petunjuk, masih kami tunggu dari hasil penelitian jaksa," ujarnya.
Baca Juga: Cerita Nelayan di Lombok, Niat Menangkap Ikan Malah Dapat Sampah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.