Perbatasan Indonesia-Australia, Nelayan Boleh Cari Ikan di Pulau Pasir
Nelayan punya hak perikanan tradisional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Pengamat Hukum Internasional Universitas Nusa Cendana di Kupang, DW Tadeus, menyatakan, nelayan-nelayan di NTT khususnya Rote, Alor, dan Sabu, mempunyai hak perikanan tradisional. Sehingga mereka bisa mencari ikan di Pulau Pasir atau Ashmore Reef.
“Secara hak perikanan tradisional maka nelayan-nelayan Indonesia masih bisa melaut dan mencari ikan di Pulau Pasir,” katanya seperti dilansir dari Antara pada Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Legislatif Khawatir Soal Meningkatnya Kasus HIV/AIDS di NTT
1. KPP melarang
Ia mengatakan hal ini menanggapi larangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) yang meminta agar nelayan NTT dari Rote tidak boleh lagi melaut di perairan Pulau Pasir.
Namun menurut dia, sah-sah saja KKP mengimbau masyarakat setempat untuk tidak melaut ke kawasan perairan Pulau Pasir karena memang pihaknya tak ingin ada masalah bagi masyarakat nelayan NTT.
Baca Juga: Sekda Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.