TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyidik Temukan Petunjuk Kasus Korupsi Marching Band Dikbud NTB  

Berkas dua tersangka segera rampung

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mataram, IDN Times - Penyidik menemukan petunjuk penyelesaian dari penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian marching band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa petunjuk tersebut berkaitan dengan hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pihak kejaksaan.

"Jadi, hasil korsup dengan KPK waktu itu, kami sudah mendapatkan petunjuk. Sekarang tinggal menunggu hasil dari jaksa," kata Nasrun seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (7/12/2022).

Nasrun dalam pernyataan tersebut tidak cukup menjelaskan maksud hasil dari jaksa. Dia hanya menyebut bahwa berkas milik dua tersangka dalam kasus ini sedang dalam tahap perampungan.

"Berkas sudah mulai kami susun, tinggal menunggu saja (rampung)," ujarnya.

Baca Juga: Lama Jadi DPO, Bos Bandar Sabu di Mataram Akhirnya Ditangkap

1. Ditargetkan naik ke penuntutan dalam sebulan

Sally Ward-Foxton

Nasrun pun memastikan bahwa dirinya sudah mengingatkan penyidik untuk mengedepankan sikap profesional dan penuh kehati-hatian dalam menangani sebuah perkara. Termasuk dalam upaya penyelesaian perkara ini, agar bisa berlanjut ke tahap penuntutan.

Komisi antirasywah memberikan atensi terhadap penyelesaian kasus ini dengan melaksanakan korsup bersama pihak kejaksaan sejak awal tahun 2022. Dalam pertemuan terakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 di Gedung Kejati NTB, KPK menargetkan dalam 1 bulan kasus ini sudah bisa naik ke tahap penuntutan.

Kasus ini berkutat cukup lama di kepolisian terhitung sejak penanganan pada tahun 2018. Persoalannya berkaitan dengan pemenuhan alat bukti dari harga pembanding.

2. Soal harga pembanding

Ilustrasi neraca perdagangan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari uraian kasus, ada barang yang sebagian berasal dari produk usaha rumahan maupun impor. Hal itu yang membuat berkas milik dua tersangka kerap bolak-balik dari jaksa peneliti ke meja penyidik.

Menurut KPK, harga pembanding yang menjadi petunjuk jaksa peneliti itu bisa terpenuhi dengan menyesuaikan spesifikasi dari produk bermerek. Penyidik bisa mencocokkan barang dengan harga pasaran sesuai tahun produksi.

Baca Juga: Naik 7,49 Persen, UMK Mataram Tahun 2023 Sebesar Rp2,5 Juta 

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya