Penyidik Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Kasus Tanker di Lombok
Berkas tiga tersangka akan diteliti jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan tanker yang melanggar aturan dalam pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur, ke jaksa. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto menjelaskan pelimpahan berkas tersangka tersebut untuk kebutuhan penelitian jaksa.
"Penanganan kasus tanker BBM ini sudah tahap satu, berkas dilimpahkan penyidik ke jaksa untuk diteliti," kata Artanto seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Pekerja di Mandalika Harus Perhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Berkas ketiga tersangka
Dia menjelaskan berkas tersebut adalah milik tiga tersangka, yakni nakhoda tanker BBM, nakhoda kapal ikan, dan seorang manajer operasional dari perusahaan tanker.
"Jadi, semua berkas milik tiga tersangka yang dilimpahkan," ujarnya.
Ia mengatakan, penyidik dalam berkas tiga tersangka telah menguraikan bukti formil maupun materiil yang berkaitan dengan sangkaan pidana.
Baca Juga: Soal Pulau Pasir, Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Gugat Australia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.