Mantan Bupati Lotim Ali BD Diperiksa Penyidik Soal Tambang Pasir Besi
Ali BD terbitkan SK relokasi tambang pasir besi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan (AIi BD) kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tambang pasir besi di Blok Dedalpak di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Jumat (11/3/2023).
"Iya, mantan pejabat inisial ABD (Ali Bin Dachlan) diperiksa kembali hari ini sebagai saksi," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (13/3/2023).
Sementara, Penasihat Hukum Ali Bin Dachlan, Basri Mulyani membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. "Iya, sekitar satu jam diperiksa," kata Basri.
Dia pun mengatakan pemeriksaan Ali Bin Dachlan sebagai saksi yang berlangsung sekitar satu jam itu dimulai usai Shalat Jumat di ruang penyidik pidana khusus.
"Karena ini pemeriksaan sebagai saksi, saya tidak bisa mendampingi ke dalam. Pak Ali masuk sendiri ke ruang penyidik. Jadi, tidak tahu apa saja materi pemeriksaan," ucapnya.
Namun, dia hanya memastikan bahwa pemeriksaan kali kedua ini berkaitan dengan pemenuhan keterangan tambahan.
"Jadi, sifatnya hanya mempertegas saja, tambahan dari pemeriksaan sebelumnya," ujar dia.
Baca Juga: Puluhan Pelamar P1 Guru PPPK Dibatalkan, NTB Khawatir Timbul Gejolak
1. Ali BD terbitkan SK
Dalam kasus ini, Ali Bin Dachlan menjalani pemeriksaan kali pertama sebagai saksi kasus tambang pasir besi di Blok Dedalpak ink pada 13 Februari 2023. Pada pemeriksaan pertama, turut hadir ke hadapan jaksa Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi.
Mantan Bupati Lombok Timur itu pun sebelumnya mengungkap ke hadapan penyidik terkait dirinya yang menerbitkan surat keputusan (SK) relokasi tambang pasir PT Anugerah Mitra Graha (AMG) pada tahun 2014.
Dalam SK yang diterbitkan Ali Bin Dachlan saat menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2013-2018 tersebut, berisi tentang relokasi tambang PT AMG yang berada di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, dan Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, ke Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi di Kecamatan Labuhan Haji.
Baca Juga: Jajan Sembarangan, 2.021 Balita Mengalami Obesitas di NTB
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.