TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Bupati Lotim Ali BD Diperiksa Penyidik Soal Tambang Pasir Besi

Ali BD terbitkan SK relokasi tambang pasir besi

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Mataram, IDN Times - Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan (AIi BD) kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tambang pasir besi di Blok Dedalpak di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Jumat (11/3/2023).

"Iya, mantan pejabat inisial ABD (Ali Bin Dachlan) diperiksa kembali hari ini sebagai saksi," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (13/3/2023).

Sementara, Penasihat Hukum Ali Bin Dachlan, Basri Mulyani membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. "Iya, sekitar satu jam diperiksa," kata Basri.

Dia pun mengatakan pemeriksaan Ali Bin Dachlan sebagai saksi yang berlangsung sekitar satu jam itu dimulai usai Shalat Jumat di ruang penyidik pidana khusus.

"Karena ini pemeriksaan sebagai saksi, saya tidak bisa mendampingi ke dalam. Pak Ali masuk sendiri ke ruang penyidik. Jadi, tidak tahu apa saja materi pemeriksaan," ucapnya.

Namun, dia hanya memastikan bahwa pemeriksaan kali kedua ini berkaitan dengan pemenuhan keterangan tambahan.

"Jadi, sifatnya hanya mempertegas saja, tambahan dari pemeriksaan sebelumnya," ujar dia.

Baca Juga: Puluhan Pelamar P1 Guru PPPK Dibatalkan, NTB Khawatir Timbul Gejolak

1. Ali BD terbitkan SK

ilustrasi berkas-berkas (Unsplash.com/Cytonn Photography)

Dalam kasus ini, Ali Bin Dachlan menjalani pemeriksaan kali pertama sebagai saksi kasus tambang pasir besi di Blok Dedalpak ink pada 13 Februari 2023. Pada pemeriksaan pertama, turut hadir ke hadapan jaksa Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi.

Mantan Bupati Lombok Timur itu pun sebelumnya mengungkap ke hadapan penyidik terkait dirinya yang menerbitkan surat keputusan (SK) relokasi tambang pasir PT Anugerah Mitra Graha (AMG) pada tahun 2014.

Dalam SK yang diterbitkan Ali Bin Dachlan saat menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2013-2018 tersebut, berisi tentang relokasi tambang PT AMG yang berada di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, dan Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, ke Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi di Kecamatan Labuhan Haji.

2. Relokasi berdasarkan permintaan PT AMG

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

li Bin Dachlan menerbitkan SK relokasi untuk dua lokasi itu berdasarkan adanya permintaan PT AMG yang merujuk pada SK perizinan untuk PT AMG dari Bupati Lombok Timur pada tahun 2011.

Basri sebagai penasihat hukum Ali BIn Dachlan pun memastikan bahwa sejak adanya SK relokasi yang terbit pada tahun 2014, PT AMG tidak pernah melakukan penambangan pasir besi di dua lokasi baru tersebut karena mendapat aksi penolakan dari warga.

Kabarnya, lanjut Basri, aksi penolakan kegiatan penambangan dari masyarakat pun ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mencabut SK relokasi tersebut. SK relokasi itu dicabut oleh Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2018.

PT AMG melaksanakan penambangan di Kabupaten Lombok Timur tersebut terungkap berdasarkan adanya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur kepada PT Anugerah Mitra Graha (AMG).

Baca Juga: Jajan Sembarangan, 2.021 Balita Mengalami Obesitas di NTB 

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya