TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Kota Mataram Usulkan Anggaran Rp30 Miliar untuk Pilkada 2024

Anggaran bisa saja bertambah atau berkurang sesuai keputusan

Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan anggaran sebesar Rp30 miliar kepada pemerintah daerah setempat untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kota Mataram yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Ketua KPU Kota Mataram M. Husni Abidin di Mataram, Selasa, mengatakan usulan anggaran itu untuk mempermudah alokasi anggaran setiap tahun sebab tahapan pilkada dimulai 15 bulan sebelum pelaksanaan.

"Jadi, anggaran pilkada harus diusulkan tahun ini agar tahun 2023 dapat dilakukan penandatanganan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD)," katanya seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Penyidikan Kasus Tanker Angkut BBM Ilegal Berkembang ke Palembang

1. Penambahan gaji badan ad hoc

Ilustrasi gaji (IDN Times/Dok)

Menurut Husni, usulan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp30 miliar itu lebih besar dibanding anggaran pelaksanaan Pilkada Kota Mataram tahun 2020 sejumlah Rp25 miliar. Tambahan anggaran Rp5 miliar pada usulan itu dengan pertimbangan adanya kenaikan gaji badan ad hoc, penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebagai dampak peningkatan daftar pemilih tetap, serta untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan lainnya.

"Termasuk untuk berbagai kelengkapan alat pelindung diri (APD) COVID-19, tetap disiapkan. Dana safety tetap kita siapkan," tambahnya.

2. Dicairkan dalam tiga tahap

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Husni mengatakan dana pilkada yang diusulkan itu rencananya dicairkan dalam tiga tahap atau tahun anggaran. Yakni tahun 2023 untuk kegiatan persiapan, tahun 2024 untuk pelaksanaan yang membutuhkan anggaran paling besar, dan terakhir tahun 2025 untuk penetapan dan pelantikan calon kepala daerah terpilih.

"Terkait berapa persen yang harus dicairkan setiap tahun, nanti akan diatur oleh peraturan dari Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Baca Juga: Penyidik Kejati NTB Dalami Keterangan Petani Penerima Dana KUR

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya