TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati NTB Gelar Perkara Korupsi IGD RSUD Lombok Utara di Kejagung

Tersangka adalah wakil bupati lombok utara

Kepala Kejati NTB Sungarpin. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan gelar perkara korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kepala Kejati NTB Sungarpin membenarkan perihal adanya kegiatan penyidik melaksanakan gelar perkara korupsi proyek tahun anggaran 2019 tersebut di Kejagung.

"Iya, baru selesai ekspose (gelar perkara). Akan tetapi, itu bentuknya masih gambaran saja," kata Sungarpin seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: ASN NTB Dibimbing agar Familier dengan Event Pariwisata

1. Berdasarkan hasil audit ulang

Sumber : http://complianceandethies.org

Dengan menyampaikan pernyataan demikian, dia pun enggan memaparkan secara perinci terkait dengan hasil gelar perkara dengan Kejagung tersebut. Dia meminta awak media untuk bertanya pada Aspidsus (Asisten Pidana Khusus).

"Untuk jelasnya, nanti saja. Tanya sama Aspidsus," ujar dia.

Dasar kejaksaan melakukan gelar perkara dengan Kejagung ini berawal dari adanya hasil audit ulang Inspektorat NTB yang menganulir hasil audit pertama dengan kerugian negara sedikitnya Rp240 juta.

2. Audit ulang atas permintaan tersangka

Google

Inspektorat NTB melaksanakan audit ulang berdasarkan adanya permintaan dari salah seorang tersangka. Sungarpin pun memastikan permintaan audit ulang itu bukan berasal dari penyidik.

Terkait dengan hasil audit ulang tersebut, Sungarpin masih enggan menyampaikan kepada publik. Padahal, dia sebelumnya menjanjikan hasil audit ulang akan disampaikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Kejagung.

"Nanti saja itu," ucapnya

3. Kekurangan volume pekerjaan

Google Image

Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.

Dugaan korupsi muncul setelah pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung awal dari Inspektorat Lombok Utara.

Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan. Angka kerugian negara itu pun muncul dari dugaan tersebut.

Baca Juga: Jaksa Kantongi Bukti Keterlibatan Korupsi Oknum Polisi di NTB

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya