Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Mataram, IDN Times - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Efrien Saputra menyatakan bahwa pihaknya siap menelusuri adanya dugaan oknum jaksa yang meminta uang penghentian kasus kepada salah seorang tersangka korupsi. Ini berkaitan dengan kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk korban kebakaran di Kabupaten Bima.
"Pasti kami telusuri, kalau ada laporan. Jadi, silahkan lapor saja, itu hak dia, tidak dilarang," kata Efrien seperti dilansir Antara pada Jumat (9/9/2022).
1. Bisa diusut Kejaksaan Agung
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung) Dia pun menegaskan apabila ada laporan, bukan hanya pihak Kejati NTB yang akan menelusuri dugaan tersebut. Laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan jaksa itu juga berpeluang masuk dalam penelusuran Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung.
"Bukan hanya dari kami saja nantinya, dari Kejagung juga bisa turun tangan, melalui Satgas 53," ujar dia
Baca Juga: Melihat Jejak Lady Diana di Pulau Moyo NTB
2. Uang diminta sebelum penetapan tersangka
ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama) Munculnya dugaan oknum jaksa yang meminta uang penghentian kasus ini terungkap dari keterangan Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin, salah satu dari tiga tersangka.
Kepada wartawan, Sirajudin menyampaikan bahwa adanya permintaan uang Rp50 juta itu terjadi sebelum jaksa menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Jadi, uang itu diminta kepada tersangka lain, bukan ke saya. Dimintanya saat kami bertiga belum jadi tersangka," kata Sirajudin.
3. Nilai bansos Rp2,3 miliar
Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin) Program bansos ini berjalan di tahun 2021 dengan jumlah anggaran Rp2,3 miliar dari Kementerian Sosial RI. Penerima manfaat berasal dari korban bencana kebakaran di tahun 2020. Tercatat ada 258 penerima manfaat.
Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Anggaran diterima dalam dua tahap, 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).
4. Korban dimintai biaya administrasi
Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Septianda Perdana) Pihak dinsos pun diduga membantu para penerima untuk membuat SPJ. Namun, dengan syarat biaya administrasi senilai Rp500 ribu per penerima.
Bantuan dengan syarat biaya administrasi dari pihak dinsos ini yang kemudian menjadi dasar kejaksaan menetapkan Andi Sirajudin bersama dua orang lain sebagai tersangka.
Andi Sirajudin menjadi tersangka bersama Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima Ismun dan Pendamping Penyaluran Bansos Kebakaran Sukardi.
Baca Juga: Pagar DPRD NTB Rusak Akibat Demo, Kerugian Mencapai Rp100 Juta