TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa akan Periksa Kembali Mantan Direktur RSUD Praya

Kasus korupsi dengan kerugian Rp890 juta

Tersangka ML (tengah) didampingi kuasa hukumnya Lalu Anton Hariawan (kanan) bersama tersangka AS (kiri) berjalan menuruni tangga untuk menjalani penahanan usai pemeriksaan di Kantor Kejari Lombok Tengah, NTB, Rabu (24/8/2022). (ANTARA/HO-Kejari Lombok Tengah)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kembali mengagendakan pemeriksaan mantan Direktur RSUD Praya berinisial ML. Dia menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD).

"Pekan lalu tersangka ML sudah diperiksa, hanya saja, masih ada yang kurang, ada beberapa poin keterangan yang harus didalami lagi, makanya, kami agendakan pemeriksaan tambahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah
Bratha Hari Putra seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Video Call Mesum YouTuber Lombok

1. Pemeriksaan tambahan pekan depan

Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Sesuai dengan keputusan penyidik, lanjut Bratha, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka ML diagendakan pada pekan depan.

"Kalau tidak ada halangan, mungkin akan kami periksa pekan depan lagi, sudah diagendakan," ucap dia.

Dia memastikan pemeriksaan tersangka ML dalam proses penyidikan ini masih berkaitan dengan adanya dugaan orang lain yang turut menikmati dana BLUD.

"Fokus pemeriksaan tersangka ML ini masih seputar pengakuan dia. kami mencari bukti dan dalami adanya dugaan peran orang lain," ujarnya. 

2. Tiga tersangka sudah diperiksa

Direktur RSUD Praya berinisial ML keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan memakai rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (24/8/2022) (ANTARA/Akhyar)

Dalam agenda pemeriksaan pekan lalu, lanjut dia, penyidik turut memeriksa dua tersangka lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya Periode 2016-2022 berinisial AS dan Bendahara RSUD Praya Periode 2017-2022 berinisial BPA sebagai tersangka.

"Jadi, pekan lalu itu, ketiga tersangka kami periksa," ucap dia.

Sebelumnya, tersangka ML ketika hendak menjalani penahanan bersama dua tersangka lain di Rutan Praya, Rabu (24/8) mengeluarkan pernyataan perihal adanya aparat penegak hukum dan pejabat di daerah yang turut menikmati aliran dana korupsi dari pengelolaan anggaran BLUD.

Baca Juga: Intip Keseruan Rocktober ke-6 di Lombok Timur

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya