TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Labuhan Haji

Jaksa tuntut 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta

Kepala Seksi Pidsus Isa Anshori (kanan) dan Kepala Seksi Intelijen Lalu Mohamad Rasyidi melakukan pendaftaran surat permohonan pengajuan kasasi terkait dengan vonis bebas Nugroho. (ANTARA/humas kejari selong)

Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terkait dengan vonis bebas Nugroho, terdakwa korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya, jaksa menuntut Nugroho dengan hukuman delapan tahun penjara.

"Iya, kami sudah menyatakan kasasi. Pada hari Senin (3/10/2022) kami ajukan permohonan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Penyidik Kejati NTB Dalami Keterangan Petani Penerima Dana KUR

1. Siapkan memori kasasi

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Dengan adanya pernyataan resmi tersebut, Rasyidi meyakinkan bahwa jaksa penuntut umum memiliki tenggat 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi. Pihaknya akan mempersiapkan itu dengan sebaik mungkin.

"Kami harap memori kasasi bisa rampung dalam batas waktu 14 hari sejak pernyataan kasasi kami ajukan ke pengadilan," ujarnya

2. Terdakwa divonis bebas

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nugroho yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Hal itu, lanjut dia, termasuk pertimbangan hakim yang hanya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara pidana. Namun, mengabulkan tuntutan untuk pencairan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar pada Bank BNI Cabang Utama Bandung ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.

"Pada intinya apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas ini akan kami tuangkan dalam memori kasasi. Semoga bukan hanya pencairan itu saja yang dikabulkan, melainkan juga persoalan pidana," ucap dia

3. Jaminan uang muka dicairkan

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Nugroho dengan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana dalam putusan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.

Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 tersebut memerintahkan untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar. Untuk selanjutnya, diserahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.

4. Terdakwa sudah dikeluarkan dari tahanan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara. Hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Nugroho dari tahanan dan memulihkan status sosial
serta seluruh hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat.

Terkait dengan perintah hakim mengeluarkan Nugroho dari tahanan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Anshori mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan hal tersebut.

Baca Juga: KPU Kota Mataram Usulkan Anggaran Rp30 Miliar untuk Pilkada 2024

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya