Dua Terdakwa yang Menipu Investor di Lombok Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa juga didenda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memvonis hukuman lima tahun penjara kepada dua terdakwa berinisial CH dan AB. Keduanya terbukti melakukan menipuan pada investor jual beli tanah di Desa Kateng, Kecamatan Praya Bara.
"Terdakwa inisial CH dan inisial AB divonis 5 Tahun penjara dengan denda Rp3 miliar sub 6 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Arin seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (13/12/2022).
Ia mengatakan, vonis hakim terhadap terdakwa CH lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7 Tahun penjara dan vonis terdakwa AB sama dengan tuntutan JPU yakni 5 Tahun penjara. Kedua terdakwa dituntut dengan pasal berlapis yakni pertama kesatu pasal 378 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan kedua kesatu Pasal 3 UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Atas vonis hakim tersebut terdakwa mengajukan banding dan JPU juga banding," katanya.
Baca Juga: Disnakertrans Lombok Tengah Proses 11 Laporan Pekerja Korban PHK
1. Kerja sama para terdakwa
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, keduanya didakwa dengan dakwaan kumulatif kombinasi. Selain menerapkan pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. JPU juga menyertakan kedua terdakwa pada Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Terdakwa CW yang bekerja sebagai notaris dan terdakwa AB selaku pemilik tanah pada Juli 2019 hingga April 2020 telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Bermula sekitar awal tahun 2016, saksi Handy mempunyai rencana mencari lahan tanah untuk membangun kandang ayam berskala besar di wilayah Pulau Lombok.
Baca Juga: STB TV Digital Gratis, Pemkot Mataram Usulkan 20.000 KK Penerima
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.