Dua Terdakwa Korupsi BPR Lombok Tengah Didakwa 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa juga dituntut hukuman denda atas kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara kepada dua orang terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Batukliang.
Surya Diatmika yang mewakili tim jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan untuk terdakwa Agus Fanahesa dan Johari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis (24/11/2022), turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Petani Tembakau di Lombok Terima DBHCHT Sebesar Rp9,7 Miliar
1. Tuntutan jaksa
Surya didampingi anggota tim jaksa penuntut umum Esty P. di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider," kata Surya seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (24/11/2022).
Dalam dakwaan subsider menguraikan aturan pidana Pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kenalan dengan Makanan Khas Lombok yang Bikin Ngiler ini, Yuk!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.