TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Terdakwa Korupsi BPR Lombok Tengah Didakwa 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa juga dituntut hukuman denda atas kerugian negara

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara kepada dua orang terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Batukliang.

Surya Diatmika yang mewakili tim jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan untuk terdakwa Agus Fanahesa dan Johari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis (24/11/2022), turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Petani Tembakau di Lombok Terima DBHCHT Sebesar Rp9,7 Miliar

1. Tuntutan jaksa

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Surya didampingi anggota tim jaksa penuntut umum Esty P. di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider," kata Surya seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (24/11/2022).

Dalam dakwaan subsider menguraikan aturan pidana Pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Uang pengganti kerugian negara

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Penuntut umum dalam tuntutan turut menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan membebaskan dari dakwaan tersebut. Dalam tuntutan, penuntut umum membebankan uang pengganti kerugian negara. Untuk terdakwa Jauhari yang berperan sebagai Account Officer pada BPR NTB Cabang Batukliang dibebankan Rp1 juta dan Agus Fanahesa dengan peran sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang Rp2 juta.

"Apabila harta benda kedua terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti maka wajib menggantinya dengan pidana hukuman 1 bulan penjara," ucap dia.
Selain kepada dua terdakwa, penuntut umum turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp2,38 miliar kepada saksi I Made Sudarmaya, mantan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.

Baca Juga: Kenalan dengan Makanan Khas Lombok yang Bikin Ngiler ini, Yuk!

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya