Polisi Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Sanolo Bima Sebesar Rp385 Juta

Modus tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif

Bima, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan berkas perkara korupsi Dana Desa (DD) Sanolo Kecamatan Bolo. Pengembalian berkas perkara korupsi yang diduga merugikan negara Rp385 juta ini ke penyidik Polres Bima berlangsung pada pekan lalu.

"Berkas perkara kedua tersangka sudah dikembalikan ke kami oleh penyidik jaksa. Pada minggu lalu kayaknya dikembalikan," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin pada IDN Times saat menghadiri pemusnahan BB di Kejari Bima, Kamis siang (3/8/2023).

1. Berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap

Polisi Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Sanolo Bima Sebesar Rp385 JutaFoto Kantor Kejari Bima (IDN Times/Juliadin)

Masididin mengatakan, berkas perkara para tersangka dikembalikan oleh jaksa, karena masih ada yang kurang. Pihaknya masih melengkapi kekurangan itu, lalu kemudian dilimpahkan kembali ke Kejari Bima.

"Berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk yang diarahkan oleh jaksa," terangnya.

Baca Juga: Terduga Korupsi Rp1 Miliar di BPR NTB Cabang Bima Kabur ke Luar Negeri

2. Berkas perkara akan dilengkapi secepatnya

Polisi Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Sanolo Bima Sebesar Rp385 JutaIlustrasi berkas persyaratan (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Dia belum mengetahui pasti berapa lama waktu yang dihabiskan baru berkas dilimpahkan kembali. Yang jelas, usai berkas rampung, dokumen perkara akan langsung diserahkan ke penyidik jaksa.

"Kami akan upaya rampungkan data secepatnya. Biar tanggung jawab kami juga selesai," beber Masididin.

2. Modus tersangka, buat laporan pertanggungjawaban fiktif

Polisi Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Sanolo Bima Sebesar Rp385 JutaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi DD ini, polisi sebelumnya menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing mantan Kepala Desa (Kades), Firdaus dan operator desa yang bernama Mahfud.

Keduanya diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp385 juta pada tahun 2018 lalu. Modusnya, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif pelaksanaan belanja pada tiga bidang.

Padahal, program tersebut tidak mereka laksanakan. Program itu meliputi belanja bidang penyelenggaraan pemerintah desa Rp81,9 juta, belanja bidang pemberdayaan masyarakat desa Rp74,8 juta dan belanja bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp182,8 juta.

Baca Juga: ASN Pemilik 1 Kilogram Sabu di Kota Bima Divonis 20 Tahun Penjara

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya