Dua Pengedar Narkoba di Mataram Divonis Bebas, Jaksa Siapkan Kasasi
Saksi ubah kesaksian karena merasa di bawah tekanan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) siap mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pengedar narkoba Kota Mataram. Keduanya adalah Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa langkah kasasi tersebut merupakan tanggapan jaksa penuntut umum dari keputusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa dalam sidang akhir di Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, JPU sekarang sedang menyiapkan upaya hukum lanjutan kasasi dari vonis bebas kedua terdakwa," kata Efrien seperti dilansir dari ANTARA pada Sabtu (5/11/2022).
Majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri dengan anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya dalam sidang putusan, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Lombok Tengah Targetkan Dapat Rp4 Miliar dari Event WSBK Mandalika
1. Dakwaan jaksa tak terbukti
Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Dakwaan tersebut merujuk Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari dakwaan, keduanya dinyatakan terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkoba jaringan Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra yang sudah berstatus narapidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari perkara narkotika.
Hakim meyakinkan putusan vonis bebas terhadap kedua terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya berkaitan dengan keterangan ahli bahasa yang menganalisa komunikasi percakapan dalam aplikasi WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.
Dalam aplikasi grup media sosial yang mengungkap adanya nomor kontak Mandari bersama suaminya tersebut, saksi ahli ke hadapan majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkoba.
Baca Juga: Seleksi PPPK Lombok Tengah, 742 Formasi Hanya untuk Guru SD
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.