TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DP3A Mataram Tangani Empat Kasus KDRT, ini Pemicunya!

Pelaku KDRT terancam 15 tahun penjara

Suasana usai sidang tuntutan empat terdakwa korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (10/10/2022). (ANTARA/Dhimas B.P

Mataram, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menangani empat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terdapat beberapa pemicu terjadinya KDRT yang ditangani DP3A Kota Mataram, salah satunya karena ingin bercerai.

"Empat kasus KDRT merupakan kasus dari Januari 2022 sampai Senin (10/10), dan keempat kasus tersebut sudah selesai," kata Kepala DP3A Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (11/10/2022).

Menurutnya, jumlah kasus KDRT saat ini sama dengan kasus KDRT yang ditangani tahun 2021. Harapannya semoga tidak ada tambahan lagi sampai akhir tahun.

1. Penyebab KDRT

Ilustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus KDRT yang ditanganinya dari tahun ke tahun itu dipicu karena beberapa masalah. Antara lain, lantaran ingin bercerai, perebutan hak asuh anak, dan faktor ekonomi. Dalam hal ini, katanya, DP3A memberikan pendampingan bekerja sama dengan pihak Polresta Mataram. Selain itu, perempuan yang menjadi korban KDRT diberikan bantuan dalam bentuk pemulihan trauma serta bantuan kebutuhan pokok.

"Selain memberikan pendampingan secara hukum, kita juga memberikan bantuan pemulihan trauma agar korban tidak terus berpikir tentang KDRT yang dialami. Kami juga berikan bantuan makanan atau sembako," katanya. 

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Penerimaan Fee Proyek Bangunan SMA Disdikbud NTB

2. Hukuman pelaku KDRT sampai 15 tahun penjara

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dewi mengatakan, dalam upaya meminimalisir kasus KDRT di Kota Mataram, pihaknya telah melakukan upaya penguatan kepada satgas mulai dari tingkat lingkungan. Penguatan yang dilakukan antara lain, dengan melakukan sosialisasi Undang-Undang KDRT yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara dan denda.

"Jadi laki-laki harus bisa berpikir panjang untuk melakukan KDRT," katanya.

Di sisi lain, Dewi juga mengingatkan kepada pasangan suami istri (pasutri) agar ketika menghadapi masalah dapat menurunkan ego masing-masing dan mengingat komitmen awal menikah.

"Dalam hal ini yang dibutuhkan kemampuan berkomunikasi dan saling memahami," katanya.

3. Sosialisasi bahaya KRDT pada remaja

Images

DP3A Kota Mataram juga memberikan edukasi kepada remaja melalui kegiatan posyandu keluarga sebagai upaya mengantisipasi tindakan KDRT. Edukasi ini merupakan langkah pencegahan dari hulu.

"Untuk mencegah KDRT, kita aktif berikan edukasi tentang kesehatan reproduksi kepada remaja melalui 361 posyandu keluarga se-Kota Mataram," katanya.

Menurutnya, edukasi tentang kesehatan reproduksi (kespro) ini berkaitan erat juga dengan pencegahan KDRT. Melalui pembinaan kespro, secara tidak langsung mengajak remaja tidak nikah muda.

4. Perlu mental yang kuat

https://satupersen.net/blog/masalah-kesehatan-mental-di-indonesia

Untuk memutuskan menikah, remaja harus sudah cukup usia agar memiliki mental kuat dalam menghadapi masalah rumah tangga sehingga tidak cepat KDRT.

"Jangan sampai, sedikit-sedikit marah, 'perang', KDRT, lalu cerai," katanya.

Selain itu, lanjutnya, ketika usia sudah cukup untuk menikah, calon pengantin juga harus mengikuti program bimbingan calon pengantin yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sampai tuntas.

"Kadang calon pengantin yang ikut hanya perempuan saja, laki-laki tidak hadir dengan alasan bekerja. Jadi mestinya kedua calon pengantin harus hadir dan ikut mendengarkan apa yang disampaikan tim dari Kemenag," katanya.

Baca Juga: Pelaksana Proyek ICU RSUD Lombok Utara Ditutut 8 Tahun Penjara

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya