Pelaksana Proyek ICU RSUD Lombok Utara Ditutut 8 Tahun Penjara

Dituntut denda Rp300 juta juga subsider 4 bulan kurungan 

Mataram, IDN Times - Terdakwa Darsito selaku penerima kuasa dari PT Apro Megatama sebagai pelaksana proyek penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra di Mataram, Selasa, mengatakan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya juga membebankan terdakwa Darsito untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,37 miliar.

"Jumlah uang pengganti kerugian negara itu sudah dikurangi dengan yang disetorkan pada tahap penyidikan maupun persidangan," kata Efrien seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (11/10/2022).

1. Tuntutan paling tinggi dibanding terdakwa lain

Pelaksana Proyek ICU RSUD Lombok Utara Ditutut 8 Tahun PenjaraIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti hingga ketentuan batas waktu, terdakwa Darsito harus mengganti dengan kurungan badan selama empat bulan.

Efrien mengatakan tuntutan untuk terdakwa Darsito paling tinggi dibandingkan tiga terdakwa lain, yakni Syamsul Hidayat yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bakri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Sulaksono, Direktur Konsultan Pengawas CV Citra Pandu Utama.

"Jadi, hanya Darsito yang (dituntut) delapan tahun penjara dan dibebankan uang pengganti, untuk lainnya (dituntut) 7,5 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR di Lombok

2. Terdakwa lain juga dituntut denda yang sama

Pelaksana Proyek ICU RSUD Lombok Utara Ditutut 8 Tahun PenjaraSally Ward-Foxton

Kepada tiga terdakwa lain, jaksa dalam sidang tuntutan itu juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda serupa dengan terdakwa Darsito, yakni masing-masing Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menyatakan perbuatan keempat terdakwa terbukti dalam dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

3. Terdakwa berupaya bayar kerugian negara

Pelaksana Proyek ICU RSUD Lombok Utara Ditutut 8 Tahun Penjarailustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Tuntutan itu berdasarkan hasil pertimbangan jaksa yang melihat para terdakwa belum pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan adanya itikad baik dari terdakwa Darsito. Diketahui bahwa Darsito berupaya memulihkan kerugian negara dengan menyetorkan Rp170 juta dari nilai kerugian negara Rp1,57 miliar ke kas negara.

"Untuk yang memberatkan, keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan para terdakwa ini berkaitan dengan pengelolaan dana pemulihan pascagempa," jelas Efrien.

Proyek RSUD yang berjalan pada tahun 2019 itu pendanaannya berasal dari APBD Lombok Utara dengan nilai anggaran Rp6,4 miliar. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara senilai Rp1,57 miliar akibat pekerjaan molor hingga menimbulkan denda proyek.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Penerimaan Fee Proyek Bangunan SMA Disdikbud NTB

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya