BSU Pekerja akan Hangus Jika Tak Diambil hingga 20 Desember 2022
Pekerja tersebut tak butuh BSU?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja masing-masing Rp600.000 diberikan kepada semua pekerja yang memenuhi syarat. Hal itu sebagai kompensasi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Bantuan itu akan hangus jika tidak ditarik sampai 20 Desember 2022.
"Ya benar, jika BSU yang diberikan pemerintah tidak juga diambil pekerja, maka BSU akan hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah ke kas negara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Realisasi Pajak Hotel Kota Mataram Mencapai Rp21,1 Miliar
1. Masih ada yang belum mengambil BSU
Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya informasi penarikan BSU oleh pemerintah ke kas negara bagi pekerja yang hingga tanggal 20 Desember 2022, tidak mengambil BSU sebesar Rp600 ribu yang diberikan pemerintah sebagai kompensasi penyesuaian harga BBM.
Terkait dengan hal itu, katanya, pihaknya segera berkoordinasi melalui HRD (human resource development) perusahaan yang ada di Kota Mataram, agar mengingatkan karyawannya yang belum menarik subsidi upah untuk segera diambil.
"Kami ada grup HRD, dan kita akan ingatkan karyawan melalui HRD masing-masing untuk segera menarik BSU yang diberikan agar bisa dimanfaatkan dan tidak sia-sia," katanya.
Baca Juga: 5 Pengedar Sabu Asal Sumbawa Ditangkap di Mataram
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.