TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Sudah Rampung

Peyidik segera kirim berkas ke kejaksaan

Penyidik menggiring tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019, berinisial RH (kedua kanan) menuju Rutan Polresta Mataram, NTB, Kamis malam (8/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram, IDN Times - Penyidik kepolisian merampungkan berkas perkara milik dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas Babakan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penyidik menindaklanjuti hal tersebut dengan rencana pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti.

"Kemungkinan pekan ini, dalam waktu dekat berkas kami limpahkan untuk diteliti jaksa," kata Kadek Adi seperti dilansir dari Antara pada Selasa (13/9/2022)

1. Dua orang jadi tersangka

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Penyidik kepolisian dalam kasus ini menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH bersama mantan bendahara inisial WY. Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dari penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan Polresta Mataram. Tersangka RH dilakukan penahanan pada Kamis (8/9/2022) malam, menyusul penahanan tersangka WY pada Sabtu (10/9/2022).

"Setelah diperiksa sebagai tersangka, mereka langsung kami tahan," ujarnya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi di Lombok Sebut Uang Haram Mengalir ke Oknum Jaksa

2. Tersangka ditahan

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pertimbangan penyidik melakukan penahanan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri. Kadek Adi memastikan penahanan tersangka sudah sesuai dengan penerapan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 Kita UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berkaitan dengan syarat objektif dan subjektif penahanan.

"Kami tidak mau ada hal-hal yang mengganggu proses penanganan perkara. Jadi, biar lebih aman, mereka kami tahan," tambahnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini muncul kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp690 juta. Nilai kerugian itu menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH dan WY sebagai tersangka.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

3. Dana kapitasi puskesmas babakan

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2016.

Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

4. Komponen yang diduga dikorupsi

Ilustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.

Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dengan jumlah mencapai 60 persen dari total dana itu.

Baca Juga: Pemda Lombok Tengah Usulkan Dana Rp5 Miliar untuk Tambah Bansos

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya