TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4.291 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE di Kota Mataram

Masih banyak pengendara tidak taat aturan lalu lintas

Photo by Michał Jakubowski on Unsplash

Mataram, IDN Times - Sebanyak 4.291 pelanggar lalu lintas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat terekam kamera yang menjalankan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Hal ini membuktikan masih banyak yang tidak taat terhadap peraturan lalu lintas.

"Jumlah tersebut tercatat dalam periode tahun 2022 sejak sistem ETLE diberlakukan pada April 2022 di Kota Mataram," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto seperti diberitakan ANTARA pada Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Pemprov NTB Alokasikan Anggaran Rp1,2 Triliun Tanggulangi Kemiskinan 

1. Titik kamera ETLE

Ilustrasi cctv.ifsecglobal.com

Pelanggaran lalu lintas tersebut, jelas dia, terekam kamera ETLE yang tersebar di lima titik persimpangan jalan utama wilayah Kota Mataram.

Lima titik tersebut berada di simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor Golkar, simpang empat Kantor Wali Kota Mataram, dan dua kamera CCTV di simpang empat Seruni.

2. Jenis pelanggaran

Brilio.net

Jenis pelanggaran yang tercatat sepanjang tahun 2022, kata dia, adalah pelanggaran kasat mata seperti pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman untuk pengendara roda empat.

Terhadap para pelanggar yang terekam kamera ETLE, Artanto meyakinkan bahwa petugas lalu lintas sudah menindaklanjuti secara administrasi dengan cara mengirim surat tilang ke alamat yang terekam sesuai nomor pelat kendaraan para pelanggar.

Baca Juga: NTB Digoyang 9.239 Gempa Bumi Selama 2022

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya