4.291 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE di Kota Mataram
Masih banyak pengendara tidak taat aturan lalu lintas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sebanyak 4.291 pelanggar lalu lintas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat terekam kamera yang menjalankan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Hal ini membuktikan masih banyak yang tidak taat terhadap peraturan lalu lintas.
"Jumlah tersebut tercatat dalam periode tahun 2022 sejak sistem ETLE diberlakukan pada April 2022 di Kota Mataram," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto seperti diberitakan ANTARA pada Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Pemprov NTB Alokasikan Anggaran Rp1,2 Triliun Tanggulangi Kemiskinan
1. Titik kamera ETLE
Pelanggaran lalu lintas tersebut, jelas dia, terekam kamera ETLE yang tersebar di lima titik persimpangan jalan utama wilayah Kota Mataram.
Lima titik tersebut berada di simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor Golkar, simpang empat Kantor Wali Kota Mataram, dan dua kamera CCTV di simpang empat Seruni.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.