TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspada! Gelombang 6 Meter Mengancam Perairan Selatan NTB 

Masyarakat pesisir selatan NTB harus tetap waspada

Ilustrasi pesisir pantai Mapak Indah Kecamatan Sekarbela Kota Mataram terkena abrasi akibat gelombang tinggi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid Lombok mengeluarkan warning atau peringatan dini ancaman gelombang sangat tinggi di perairan selatan Nusa Tenggara Barat (NTB). Tinggi gelombang air laut mencapai 6 meter di tiga wilayah perairan NTB.

Gelombang sangat tinggi ini diperkirakan berpotensi terjadi 26 - 27 Juli 2022. Prakirawan BMKG Stasiun Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Dhian Yulie Cahyono menjelaskan gelombang sangat tinggi 4 - 6 meter berpotensi tejadi di tiga wilayah perairan di NTB.

"Berlaku 26 Juli 2022 pukul 08.00 Wita sampai dengan 27 Juli 2022 pukul 08.00 Wita," kata Dhian, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Siapkan Selimut Tebal, Suhu Dingin di NTB Terjadi hingga Agustus

1. Tiga wilayah perairan dengan ancaman gelombang 6 meter

Ilustrasi gelombang tinggi (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Dhian menyebutkan tiga wilayah perairan di NTB yang berpotensi gelombang sangat tinggi mencapai 4 - 6 meter. Yaitu, wilayah perairan Selat Lombok bagian selatan, Selat Alas bagian selatan, dan Samudra Hindia selatan NTB.

Selain itu, BMKG juga memperkirakan potensi gelombang tinggi 2,5 - 4 meter di perairan Selat Sape bagian selatan. Gelombang laut kategori sedang dengan tinggi 1,25 - 2,5 meter berpotensi terjadi di wilayah perairan Selat Lombok bagian utara, Selat Alas bagian utara dan perairan utara Sumbawa. Hanya wilayah perairan Selat Sape bagian utara yang tinggi gelombang air laut rendah yaitu antara 0,25 - 1,25 meter.

2. Risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran

Kapal penyeberangan saat menyandar di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

BMKG mengingatkan risiko dari gelombang tinggi tersebut terhadap keselamatan pelayaran. Yaitu, untuk perahu nelayan dengan kecepatan lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Kemudian bagi kapal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter. Selanjutnya, bagi kapal ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.

Serta bagi kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter. "Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," kata Dhian.

Baca Juga: Konser Solidaritas Musisi NTB, 'The Datu' Pukau Penonton

Berita Terkini Lainnya