TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Bali Tertangkap Selundupkan 5.100 Ekor Benih Lobster di Lombok 

Polda NTB buru pelaku lainnya

Polisi melepasliarkan ribuan benih lobster yang akan diselundupkan ke Bali di Pelabuhan Lembar. (dok. Polda NTB)

Mataram, IDN Times - Seorang warga Anturan, Buleleng, Bali inisial GPD tertangkap menyelundupkan 5.100 ekor benih lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/4/2023) lalu. Ia membawa ribuan ekor benih lobster dari Lombok tanpa dilengkapi dokumen.

Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, Rabu (3/5/2023) menyatakan polisi melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya. Dalam kasus ini, Dirpolairud Polda NTB menyita barang bukti lainnya berupa satu unit kendaraan truk roda 6 merk Isuzu warna putih dengan Nomor Polisi DK 8139 TE lengkap dengan STNK.

Baca Juga: Kasus Narkoba, 2 Perempuan Muda di Lombok Ditangkap Bersama 4 Pria

1. Selundupkan ribuan ekor benih lobster pasir dan mutiara

Ilustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Kobul menyebutkan polisi juga mengamankan barang bukti ribuan ekor benih lobster, boarding pass, dan satu buah HP merek Samsung Galaxy A03 beserta SIM Card. Jumlah benih lobster tanpa dokumen yang diamankan sebanyak 5.100 ekor.

Terdiri dari 4.800 ekor benih lobster pasir dan 300 ekor benih lobster mutiara. Ribuan benih lobster tersebut dikemas menggunakan kardus besar dan dibawa menggunakan truk yang rencananya akan dibawa ke Pulau Bali.

2. Pelaku yang diamankan merupakan sopir

Sopir truk asal Buleleng Bali yang ditangkap karena menyelundupkan ribuan benih lobster di Pelabuhan Lembar Lombok Barat. (dok. Polda NTB)

Adapun pelaku yang diamankan inisial GPD merupakan seorang sopir. Sehingga, penyidik Ditpolairud Polda NTB sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menambahkan polisi menduga pengiriman ribuan benih lobster ini merupakan tindakan ilegal karena tidak disertai dengan dokumen pengiriman yang lengkap.

"Pengiriman benih lobster ke daerah lain terlebih ke luar negeri melanggar undang-undang kemaritiman dan merupakan tindakan kriminal," ucapnya.

Baca Juga: Wisata Balon Udara Hadir di Sembalun Lombok Timur, Tiket Rp400 Ribu 

Berita Terkini Lainnya