TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UPP Saber Pungli Bidik 'Mark Up' Harga Tiket di Pelabuhan Kayangan 

UPP Satgas Saber Pungli akan lakukan klarifikasi

Pelabuhan Penyeberangan Kayangan Lombok Timur

Mataram, IDN Times - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan melakukan mark up atau penggelembungan harga tiket penyeberangan di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur mendapatkan atensi dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satgas Saber Pungli Provinsi NTB.

Wakil Ketua UPP Satgas Saber Pungli Provinsi NTB Ibnu Salim menegaskan pungli di sektor perhubungan menjadi atensi, termasuk seperti apa yang menjadi temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB mengenai dugaan pungli tarif tiket di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.

"Itu menjadi atensi UPP Satgas Saber Pungli. Tinggal nanti UPP Satgas Saber Pungli NTB mengkoordinasikannya, meneruskannya ke wilayah (UPP Satgas Saber Pungli Lombok Timur), di mana lokusnya terjadi," kata Ibnu dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga: Inspektorat Audit Kerugian Negara dari Tiga Kasus Korupsi di NTB 

1. UPP Satgas Saber Pungli akan lakukan klarifikasi

Wakil Ketua UPP Satgas Saber Pungli NTB Ibnu Salim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Inspektur Inspektorat NTB ini mengatakan UPP Satgas Saber Pungli akan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan Ombudsman NTB. Tindaklanjutnya dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

UPP Satgas Saber Pungli juga akan melakukan pendalaman informasi di lapangan. "Makanya UPP Satgas Saber Pungli melakukan koordinasi, klarifikasi, dan konfirmasi kepada pihak terkait melalui UPP Satgas Saber Pungli wilayah yang menjadi lokus," terangnya.

2. Bisa masuk ranah korupsi

dok.IDN Times

Ibnu menegaskan menarik uang yang memberatkan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas termasuk pungli. Untuk itu, UPP Satgas Saber Pungli juga akan menelusuri dasar penarikan biaya administrasi tiket di Pelabuhan Kayangan.

"Kalau dasar penarikan tidak ada, artinya penggunaannya kemana pemanfaatannya. Itu yang menjadi persoalan. Kalau penggunaan untuk kepentingan perorangan, bisa larinya memperkaya diri sendiri. Kalau dia pejabat, korupsi larinya," terang Ibnu.

Baca Juga: Gubernur NTB Asesmen dan Jaring Pejabat Eselon II, Segera Mutasi?

Berita Terkini Lainnya