Inspektorat Audit Kerugian Negara dari Tiga Kasus Korupsi di NTB 

Audit kerugian negara kasus KONI Dompu sudah final

Mataram, IDN Times - Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan audit kerugian negara tiga kasus korupsi di NTB. Audit kerugian negara tersebut atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dan Kejari Mataram.

Tiga kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan, antara lain dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu. Kemudian dugaan korupsi pengadaan alat meteorologi dan mobil dinas senilai Rp1,5 miliar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu dan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi pada Dinas Pertanian Lombok Barat tahun anggaran 2020.

"Tiga kasus korupsi itu yang masuk permintaan perhitungan kerugian negara dari kejaksaan," ungkap Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim dikonfirmasi di Mataram, Jumat (12/5/2023).

1. Audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu sudah finalisasi

Inspektorat Audit Kerugian Negara dari Tiga Kasus Korupsi di NTB Google

Ibnu menjelaskan tim auditor Inspektorat Provinsi NTB masih bekerja menghitung kerugian negara dari tiga kasus korupsi tersebut. Namun, perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu sudah difinalisasi. Sedangkan perhitungan kerugian negara dua kasus dugaan korupsi lainnya masih berproses dan hampir tuntas.

"Mendekati selesai perhitungan kerugian negaranya. Kalau kasus KONI Dompu sudah finalisasi. Kalau nilai kerugian negaranya nanti Kejati yang menyampaikan. Kita hanya membantu perhitungan kerugian negara saja," terangnya.

Baca Juga: Terancam Gagal Berangkat, 304 Calon Jemaah Haji NTB Belum Lunasi BPIH 

2. Rincian tiga kasus dugaan korupsi yang diaudit Inspektorat NTB

Inspektorat Audit Kerugian Negara dari Tiga Kasus Korupsi di NTB Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun rincian tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani kejaksaan di NTB. Pertama, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu. Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB Tahun 2018 senilai Rp10 miliar.

Penyidik Pidsus Kejati NTB telah melakukan penggeledahan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan DinasPendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu. Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita.

Kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan alat meteorologi dan mobil dinas senilai Rp1,5 miliar di Disparrindag Dompu. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dompu, terdapat ada selisih anggaran Rp167 juta yang merupakan kelebihan pembayaran alat meteorologi dan 2 unit mobil dinas.

Kejari Dompu telah melakukan penggeledahan 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Dompu yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu. Dari hasil penggeledahan itu, Jaksa menyita sejumlah dokumen penting terkait pengadaan alat meteorologi dan mobil dinas.

Ketiga, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi pada Dinas Pertanian Lombok Barat tahun anggaran 2020. Kasus ini naik ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Penyidik meyakinkan kasus ini naik penyidikan dengan mengantongi indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

3. Inspektorat kabupaten/kota audit dugaan korupsi dana desa

Inspektorat Audit Kerugian Negara dari Tiga Kasus Korupsi di NTB Ilustrasi Dana Desa (www.eposdigi.com)

Selain tiga kasus korupsi tersebut, Inspektorat juga melakukan audit perhitungan dugaan korupsi dana desa di NTB. Tetapi, mantan Penjabat Bupati Lombok Tengah ini menjelaskan bahwa audit dugaan korupsi dana desa dilakukan oleh Inspektorat kabupaten/kota.

"Kalau inspektorat provinsi tidak ada yang masuk permintaan perhitungan kerugian negara kasus dana desa. Inspektorat kabupaten/kota yang tangani. Dari aparat ada permintaan audit ke inspektorat terutama yang di tingkat kabupaten/kota dari laporan masyarakat. Itu yang diminta APH untuk perhitungan kerugian negaranya," terang Ibnu.

Ibnu mengungkapkan permintaan audit dugaan korupsi dana desa banyak yang masuk di kabupaten//kota. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah pastinya. "Banyak permintaan audit kerugian negara di inspektorat kabupaten/kota. Karena sekarang inspektorat kabupaten/kota memiliki sertifikasi untuk perhitungan kerugian negara," tandasnya.

Baca Juga: Gubernur NTB Asesmen dan Jaring Pejabat Eselon II, Segera Mutasi?

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya