Tolak RUU Kesehatan, Organisasi Profesi di NTB Ancam Mogok Kerja
Impor tenaga kesehatan asing dikhawatirkan merajalela
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Lima organisasi profesi medis dan kesehatan kembali menyuarakan penolakan terhadap pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Lima organisasi profesi medis dan kesehatan tersebut yaitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Lima organisasi profesi medis dan kesehatan itu mendatangi Kantor DPRD NTB, Senin (28/11/2022). Mereka menggelar hearing diterima Ketua Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani. "Kalau terus berlanjut pembahasannya, kita semua organisasi profesi kesehatan, IDI, IBI, PPNI, IAI dan PDGI akan mogok nasional," kata Ketua PPNI NTB, Muhir.
Baca Juga: Tok! Gubernur NTB Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,37 Juta
1. Nakes di seluruh fasilitas kesehatan akan mogok
Muhir mengatakan seluruh tenaga kesehatan (nakes) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di NTB akan mogok kerja jika RUU Kesehatan Omnibus Law tetap dibahas DPR RI. Baik nakes yang bekerja di fasyankes milik pemerintah maupun swasta.
Lima organisasi profesi kesehatan menuntut UU Profesi dikeluarkan dari pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Pasalnya, UU Profesi saja, ada yang belum keluar aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Malah, pemerintah sudah mau mengubah UU tersebut.
"Sekarang semua organisasi profesi sedang berjuang di Jakarta. Bagaimana dikeluarkan UU Profesi Kesehatan ini dari RUU Kesehatan. Kalau terus pembahasannya, akhir bulan ini akan mogok nasional," tandas Muhir.
Baca Juga: 'Direct Flight' Cina - Lombok Perlu Dipercepat Demi Gaet Wisatawan