TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak RUU Kesehatan, Organisasi Profesi di NTB Ancam Mogok Kerja

Impor tenaga kesehatan asing dikhawatirkan merajalela

Puluhan tenaga kesehatan dari berbagai profesi di NTB menggelar hearing menyampaikan aspirasi menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Lima organisasi profesi medis dan kesehatan kembali menyuarakan penolakan terhadap pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Lima organisasi profesi medis dan kesehatan tersebut yaitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Lima organisasi profesi medis dan kesehatan itu mendatangi Kantor DPRD NTB, Senin (28/11/2022). Mereka menggelar hearing diterima Ketua Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani. "Kalau terus berlanjut pembahasannya, kita semua organisasi profesi kesehatan, IDI, IBI, PPNI, IAI dan PDGI akan mogok nasional," kata Ketua PPNI NTB, Muhir.

Baca Juga: Tok! Gubernur NTB Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,37 Juta  

1. Nakes di seluruh fasilitas kesehatan akan mogok

Ketua PPNI Provinsi NTB, Muhir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Muhir mengatakan seluruh tenaga kesehatan (nakes) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di NTB akan mogok kerja jika RUU Kesehatan Omnibus Law tetap dibahas DPR RI. Baik nakes yang bekerja di fasyankes milik pemerintah maupun swasta.

Lima organisasi profesi kesehatan menuntut UU Profesi dikeluarkan dari pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Pasalnya, UU Profesi saja, ada yang belum keluar aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Malah, pemerintah sudah mau mengubah UU tersebut.

"Sekarang semua organisasi profesi sedang berjuang di Jakarta. Bagaimana dikeluarkan UU Profesi Kesehatan ini dari RUU Kesehatan. Kalau terus pembahasannya, akhir bulan ini akan mogok nasional," tandas Muhir.

2. DPRD NTB surati DPR RI

Hearing lima organisasi profesi kesehatan dengan Komisi V DPRD NTB, Senin (28/11/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani mengatakan DPRD NTB akan bersurat secara resmi kepada DPR RI terkait aspirasi lima organisasi profesi kesehatan dan medis yang ada di NTB. Hasil hearing tersebut selanjutnya disampaikan Komisi V ke Ketua DPRD NTB untuk bersurat ke DPR RI.

"Karena masing-masing organisasi profesi sudah memiliki UU sendiri. Masing-masing profesi sudah memiliki aturan di masing-masing tenaga kesehatan. Dokter, perawat, bidan lainnya memiliki aturan untuk meningkatkan kualitas. Jangan di-omnibuslaw-kan untuk kepentingan kelompok tertentu," kata Hadrian.

Saat ini, UU Profesi sudah berjalan. Hasil kajian dan analisa yang dilakukan, keberadaan UU Profesi tersebut tidak merugikan tenaga kesehatan maupun masyarakat. "Kami akan surati secara resmi melalui pimpinan DPRD NTB kepada DPR RI ke Badan Legislasi untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan ini," katanya.

Baca Juga: 'Direct Flight' Cina - Lombok Perlu Dipercepat Demi Gaet Wisatawan

Berita Terkini Lainnya