Tiga Kapal Tanker yang Memuat 407,4 Ton Solar Ilegal Disita di Lombok
Penyidik telah periksa 15 saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Ditpolairud Polda NTB mengamankan dan menyita tiga kapal tanker pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Perairan Telong Elong Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga kapal yang terdiri dari dua kapal tanker dan satu kapal ikan itu mengangkut sebanyak 407,4 ton solar ilegal.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan penangkapan tiga kapal itu dilakukan pada Kamis (15/9/2022) lalu. "Kasus yang ditangani Ditpolairud sudah dilakukan penyelidikan dan kemarin sudah dinaikkan ke sidik. Sebelumnya dilakukan gelar perkara terhadap permasalahan tersebut. Dari bukti-bukti awal, sudah cukup untuk dilakukan proses penyidikan," kata Artanto usai salat Jumat di Masjid Polda NTB, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: 2 Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba di NTB Belum Dipecat
1. Penyidik telah periksa 15 saksi
Artanto menyebutkan penyidik Ditpolairud Polda NTB telah memeriksa sebanyak 15 saksi. Mulai dari nahkoda, mualim 1, kepala kamar mesin, agen pelayaran, ahli hukum pidana, ahli forensik, ahli migas dan pihak terkait lainnya.
Dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan perbuatan tindak pidana. Sehingga kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Itu alasan kita naikkan ke sidik," terangnya.
Baca Juga: 4.636 Warga Mendaftar Jadi Volunteer WSBK Mandalika 2022