2 Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba di NTB Belum Dipecat 

Pemecatan menunggu proses sidang kode etik

Mataram, IDN Times - Dua oknum polisi inisial MYF dan AM yang terlibat kasus narkoba di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum dipecat dari anggota Polri. Pemecatan kedua oknum polisi tersebut menunggu sidang kode etik.

"Yang bersangkutan masih diproses BNNP NTB. Sehingga saat ini penyidikan menjadi tanggung jawab BNNP. Kalau terbukti tentunya akan dilaksanakan sidang kode etik. Dari sekarang lagi diproses sidang kode etiknya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dikonfirmasi di Mataram, Jumat (23/9/2022).

1. Sudah dicopot dari jabatan dan ditahan

2 Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba di NTB Belum Dipecat Ilustrasi polisi. IDN Times/Arief Rahmat

Artanto menjelaskan dua oknum polisi tersebut kini sudah dicopot dari jabatannya dan ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Tetapi, keduanya masih berstatus sebagai anggota Polri. Karena belum dilakukan sidang kode etik.

"Nanti kalau sudah inkracht dari peradilan umum, sidang kode etiknya dilanjutkan. Saat ini masih menjadi anggota polisi, belum dipecat. Pada saat dia menjalani peradilan umum, dia akan menjalani sidang kode etik karena masih menjadi anggota Polri. Namun yang bersangkutan dilepas dari jabatannya, dan sekarang di sel (penjara)," terangnya.

Baca Juga: BNNP NTB Tangkap Dua Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba 

2. Hukuman lebih berat

2 Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba di NTB Belum Dipecat Google

Artanto kasus dua oknum polisi yang terlibat narkoba ini harus menjadi pelajaran bagi anggota Polri yang lain. Karena masyarakat semua sudah mengetahui ancaman hukuman bagi siapapun yang terlibat narkoba.

Apalagi anggota Polri yang menjalankan, mengawasi dan menegakkan hukum, harus lebih patut dan taat terhadap aturan. "Jadi kalau dia yang melakukan pelanggaran, hukumannya lebih berat daripada warga biasa," tegas Artanto.

3. BNNP amankan pelaku dan barang bukti sabu 302,41 gram

2 Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba di NTB Belum Dipecat Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sebelumnya, BBNP NTB melalui Bidang Pemberantasan menangkap dua oknum anggota polisi diduga terlibat kasus narkotika. Penggagalan peredaran gelap narkotika ini dilakukan Senin (15/8/2022) pukul 12.10 Wita di kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Dore RT 5 Kelurahan Simpasai, KecAmatan Woja, Kabupaten Dompu.

Pelaku yang diamankan 2 orang yaitu inisial MYF, Bima, jenis kelamin laki-laki, seorang anggota Polri, di Lingkungan III RT 8 RW, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Pelaku kedua inisial AM, Dompu, jenis kelamin laki-laki, seorang anggota Polri, dengan alamat Lingkungan Kandai Satu, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat memberikan keterangan pers di Mataram, Jumat (16/9/2022) lalu mengatakan pelaku diamankan berserta barang bukti narkotika dengan total berat bruto barang bukti diduga narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau biasa disebut sabu adalah 302,41 gram.

Sedangkan barang bukti non narkotika yang diamankan yaitu satu unit HP, satu unit sepeda motor Yamaha NMax dengan Nopol DR 2034 UK. Kemudian satu buah paket Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1659764449360 pengirim atas nama Sebastian, Pekanbaru, Riau dan penerima atas nama Ikhlas Pratama Kelurahan Bali Satu, Kecanatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB. Selanjutnya, satu buah Buku Tabungan BRI atas nama AM, satu buah buku Tabungan BNI atas nama AM, dan satu buah kartu Tap Cash BNI.

4. Terancam hukuman mati

2 Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba di NTB Belum Dipecat Ilustrasi Hukuman Tembak Mati (maxpixel.net)

Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, sedangkan ancaman pidana minimal hukuman 5 tahun penjara. Kemudian denda maksimal Rp10 miliar dan minimal Rp1 miliar.

Apabila diuangkan barang bukti sabu tersebut senilai Rp578 juta. Apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang, maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.468 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: 4.636 Warga Mendaftar Jadi Volunteer WSBK Mandalika 2022 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya