Tega! Pria di Lombok ini Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali
Korban baru berusia 12 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang pria beristri inisial AD (42) tega memperkosa anak tirinya berkali-kali. Karena kerap berada di dalam rumah hanya berdua saja, anak tiri yang berusia 12 tahun digagahi berkali-kali.
Kini, pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Butuh Biaya Rp600 Miliar, NTB Tak Paksakan Gelaran F1 di Mandalika
1. Terungkap dari laporan ibu kandung korban
Kasus pemerkosaan ini terungkap dari laporan ibu kandung korban. Ia melaporkan suaminya atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ke Mapolresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (31/5/2022) menerangkan bahwa seorang ibu melaporkan suaminya sendiri atas tindakan asusila yang diperbuat kepada anak gadisnya yang berumur 12 tahun.
Atas laporan ibu korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram langsung membawa korban ke RS Bhayangkara Mataram didampingi ibu korban untuk melakukan visum. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka pada bagian kelamin baik luka lama maupun luka baru.
Berdasarkan hasil visum tersebut, Tim Ops Satreskrim Polresta Mataram mengambil langkah cepat dengan mengaman bapak tiri korban inisial AD (42) yang beralamat di Batu Mekar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat.
Baca Juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Pemanah Misterius di Mataram